Beranda Berita Photo KPU Tangsel: Gugatan Paslon ke MK Mempersoalkan Proses Bukan Selisih Hasil Akhir

KPU Tangsel: Gugatan Paslon ke MK Mempersoalkan Proses Bukan Selisih Hasil Akhir

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Pasca Pilkada Tangsel, paslon nomor urut 1, Ichsan Modjo-Li Claudia dan paslon nomor urut 2Arsid-Elvier melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Tangsel, Badrussalam mengatakan KPU Tangsel sudah mendapatkan tahapannya.

“Pada tanggal 4 sampai 6 Januari 2016 kami sebagai termohon baru mendapatkan salinan permohonannya, Jadi kita masih menunggu materinya apa saja,” kata Badrussalam kepada Beritatangsel.com saat ditemui pada acara diskusi publik di Pondok Aren.

Masih kata Badrussalam, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 dan 2 lebih banyak pada proses dimulai dari DPT, distribusi C6 dan pemilih yang dianggap tidak wajar.

“Tapi sebagian sudah kami buktikan melalui rekomendasi Panwas, ada 32 TPS yang kita buka, yang dianggap ada ketidakwajaran itu kemudian kita buktikan menjadi wajar karena memang ada dokumennya,” bebernya.

“Bicara tentang UU yang seharusnya dipersoalkan adalah selisih masalah hasil, tapi mereka tidak mempersoalkan itu, tetapi pada prosesnya. Namun kami siap menyiapkan materi apa yang akan dibahas di MK nanti,” tandasnya. (Red)

Baca Juga :  Pilkada Tangsel, Airin-Benyamin Fokus ke Pemilih di TPS