Beranda Berita Terkini BPOM Banten Sambangi Koperasi As-Syifa

BPOM Banten Sambangi Koperasi As-Syifa

BERBAGI
BPOM
Ketua Tim BPOM Banten, Mohamad Khasuri, saat memeriksa obat yang belum terdaftar di Kopersi As-Syifa

BT.COM, Ciputat – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada mengkonsumsi makanan dan minuman juga obat-obatan yang kadaluarsa, termasuk bumbu penyedap rasa dan penggunaan zat-zat pewarna tambahan. Hal itu disampaikan  petugas BPOM Provinsi Banten M. Khasuri, menyusul adanya peristiwa tiga warga yang keracunan, setelah mengkomsumsi minuman yang dibeli dari gerai Koperasi As-Syifa, Bukit perumahan Vila Dago Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat,Kota Tangsel, Jumat pekan lalu (29/05).

Cindy, salah seorang petugas Puskesmas Situ Gintung menjelaskan,” Ada tiga orang warga mengalami muntah-muntah akibat mengkonsumsi minuman mengandung soda, yang diduga kadulaursa. Dua diantaranya adalah anak-anak dan satunya lagi dewasa yang tak lain ibunya. Setelah mendapat perawatan mereka diperbolehkan pulang,” kata Cindy, saat mendapingi petugas BPOM. 

Meski belum ada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap dugaan penyebab keracunan yang dialami tiga orang warga, petugas menyita beberapa jenis makanan dan minuman, juga obat-obatan yang tidak terdaftar di BPOM,” Selain menyita beberapa jenis makanan dan minuman, juga ada beberapa obat-obat yang belum terdaftar sudah dijual ditempat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Tangsel Gacho Sunarso mengatakan, dari tahun ke tahun, lonjakan permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran, banyak dimanfaatkan oleh oknum pedagang untuk menjual produk kadaluarsa, baik di pasar tradisional maupun supermarket. Itu sebabnya, pemerintah diminta memperketat pengawasan serbuan makanan dan minuman (mamin) impor kadaluarsa selama puasa dan Lebaran.

“Kadang produk kadaluarsa tersebut diselipkan di antara produk lain atau dikemas dalam bentuk parsel, Di sini bukan hanya perlu kehati-hatian konsumen, tapi juga pengawasan yang ketat dari pemerintah. Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan intansi lainnya. Pengawasan saja tidak cukup tanpa disertai penegakan peraturan, ketika di lapangan ditemukan pelanggaran, pelaku harus diberikan sanksi,” kata Gacho

Baca Juga :  Perangi Virus Covid-19 Pmi Kota Tangerang Selatan Lakukan Penyemprotan Cairan Desinfektan Serta Beri Himbauan Ke Masyarakat Tangsel

Dia bilang, “ Dalam Undang-Undang No.9 tahun 1999 tentang Konsumen, sudah jelas disebutkan bahwa sanksi lima tahun penjara bagi yang menjual produk yang melampaui tanggal kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya, komposisi dan berat yang tidak sesuai. Bahkan, izin usaha pelaku bisa dicabut. ” tegasnya.

Reporter : Diaz

Editor : Radi IsOne