Beranda Berita Photo Lahan Pengembang Property Raksasa Seluas 3.4 H Di Klaim Ahli Waris ?

Lahan Pengembang Property Raksasa Seluas 3.4 H Di Klaim Ahli Waris ?

BERBAGI

Ahli Waris Saat Di KonfirmasiPagedangan, beritatangsel.com — BSD City adalah kawasan segitiga emas Kota Tangerang Selatan, antara BSD dan Summarecon Serpong adalah potret gemerlapnya perumahan fantasi yang ada di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Tak pelak ketika pengembangan wilayah dilakukannya biasanya sekaligus berinovasi untuk mengenalkan produk terbaru seperti saat ini BSD City tengah mendesign kawasan regentown. SML selaku pengembang property Raksasa di Indonesia  selalu mendesign konsep property yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Terciptanya lapangan kerja, infrastruktur yang modern adalah pelayanan terbaik yang kerap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan berguna bagi masyarakat sekitarnya.

Kali ini sandungan batu menimpa SML, selaku pengembang property raksasa. SML terkenal sebagai pembesut daerah dari pemukiman hutan jati menjadi hutan yang asri dan nyaman di tempati. Lahan seluas 3,4 Hektar yang sudah di kuasai oleh SML tanpa tedeng aling kembali di gugat oleh ahli waris.

Bahkan keterangan dari ahli waris, Badrudin mengatakan,” Jika sejak 1984 tanah miliknya itu  sudah dikuasai oleh pihak pengembang BSD”.  Bahkan dirinya merasa kecewa ketika sudah beberapa kali melapor ke kantor BSD City namun selalu tak di tanggap seolah mengacuhkan.

Kami bukan sekedar mengaku tanpa bukti, karena bukti yang kami miliki atas tanah tersebut jelas dan siap untuk kami perlihatkan kepada pihak BSD City.

Badrudin mengaku jika dirinya merasa terdzolimi disebabkan dirinya tidak pernah memperjualbelikan atau apapun dengan tanah yang di milikinya tersebut, dirinya mengaku ahli waris sah dan tanah tersebut milik Hj.Rokayah Binti Barokah sebagai orangtuanya.

Saat ditemui dilokasi tanah, pihak ahli waris memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut kepada media yang saat itu meliput kejadian itu, sehingga berdasarkan bukti yang dimiliki pihak ahli waris tetap mempertahankan dan mengkliem tanah ini adalah tanah orang tua mereka.

Baca Juga :  Pelaku Penganiaya Minta Maaf ke Korban

Akibat tidak ada respon baik dari SML maka dirinya ingin megambil alih kembali lahan seluas 3,4 H tersebut.Walhasil, tadi siang hari ini (Kamis, 30/04) terjadi perdebatan sengit antara Pihak ahli waris, Badrudin dengan pengembang BSD City. Awal rencana hendak melakukan mediasi namun akhirnya pun gagal di lakukan disebabkan keduanya berseteru dan saling ingin memperlihatkan keabsahan dokumen asli yang dimiliki.

Sementara itu ditempat terpisah, Kuasa Hukum Sahat P Sihombing SH menjelaskan kronologis versi pihak BSD City kepada media,” Pada tahun 1984 tanah tersebut telah dijual Barokah kepada Bapak Ahmad Satiri dan tanah itu dilepas ke kami pihak BSD City pada tahun 1989 melalui Ahmad Satiri, sehingga kami tidak merasa ada masalah dengan tanah itu.

Memang kami pernah dilaporkan langsung oleh pihak yang mengatas namakan ahli waris Barokah kepihak kepolisian dan kami telah menanggapi dengan memberikan bukti-bukti yang kami miliki kepihak kepolisian.”ujar Pak Sahat.

 “Dalam kurun waktu tahun 1989, sejak tanah tersebut dilepaskan ke pihak BSD City, kami segera melengkapi dokumen tanah tersebut yang akhirnya tahun 1994, kita telah memiliki surat tanah Hak Guna Bangunan / HGB atas tanah itu.”

Sepanjang masa kepemilikan tersebut, pada tahun 2008 mulai muncul persoalan tanah seluas 3,4 Hektar tersebut.” Ucap Sahat.

Kita tetap berkeyakinan bahwa berdasarkan surat kepemilikan yang kami miliki, jelas itu milik kami pihak BSD City dan kami siap untuk memperlihatkan bukti kepemilikan atas tanah itu melalui jalur hukum sehingga akan menjadi jelas  dan memiliki landasan hukum yang kuat. Pada intinya kami tinggal menunggu waktu saja untuk saling memperlihatkan dokumen asli yang memang ada pada orang yang mengaku ahli waris itu”. Lanjutnya.

Baca Juga :  DPRD Tangsel Terima Audiensi Warga Gang Besan, Buntut Akses Jalan di Tembok Beton

“ Ya marilah menunggu keputusan sidang dan hukum saja. Siapa yang paling benar ,” Katanya.

Hingga berita ini diturunkan kedua belah pihak saling menunggu mediasi lanjutan. dz