Beranda Berita Photo Tangsel Akan Perketat Izin Minimarket

Tangsel Akan Perketat Izin Minimarket

BERBAGI

MinimarketSerpong, BT.com – Minimarket atau toko maupun kios modern yang belakangan marak berdiri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diinventarisasi berkaitan dengan larangan buka di kawasan padat penduduk atau perumahan agar tak bersingungan dengan warung milik warga setempat.

“Kami tengah menunggu zona atau jarak terbaru yang  dikeluarkan Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman (DTKP2) Kota Tangsel,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Muhammad, Senin (20/4).

Soal jarak atau lokasi berdirinya minimarket atau toko modern sesuai Peraturan Menteri Perdagangan harus dievaluasi jika melihat situasi serta perkembangan belakangan ini. Pasalnya, kehadiran toko modern atau mini market begitu marak tanpa melihat lokasi maupun tempat yang berdekatan dengan warung klontong atau milik warga sekitar.

Menurut dia, adanya aturan Permendag tahun 2014 tentang jarak berdirinya minimarket atau toko modern perlu dievaluasi kembali agar tak bersingkungan dengan keberadaan toko milik warga. “Walaupun ada perbaikan zona di Kota Tangsel tapi perlu diperbaharui kembali agar dapat diketahui lokasi yang boleh dijadikan transaksi ekonomi atau tidak.

Pemetaan kegiatan ekonomi memang sudah ada seperti di Jalan Raya Serpong, Serpong yang diperbolehkan adanya mini market, tuturnya tapi jika ada di dalam kompleks perumahan atau padat penduduk dilarang terkecuali jika di dalam kompleks perumahan tersebut sejak awal memang pengembang sudah merencanakan atau membuat kawasan rumah toko (Ruko).

Hal senada ditegaskan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, yang meminta semua pihak termasuk aparat kelurahan dan kecamatan hendaknya terus mengawasi perkembangan pembangunan di wilayahnya terlebih berkaitan dengan kehadiran mini market atau toko modern yang bersingkungan dengan warung milik warga.

“Jika ada rumah tinggal di kompleks perumahan atau lainnya yang dibongkar untuk dijadikan mini market harus diingatkan atau dilaporkan terlebih dulu agar tak menyalahi perizinan yang ada,” tuturnya yang meminta jajaran Disiperindag setempat maupun DTKP2 setempat mendata ulang jumlah toko modern atau mini market yang ada di tujuh kecamatan hingga kepelosok perumahan. (Putra)

Baca Juga :  Pedagang Durian Rugi Lima Juta Akibat Puluhan Durian Montong Di Gondol