Beranda Berita Photo Terpidana Mati, PN Tangerang Tidak Adil Dalam Memberikan Putusan

Terpidana Mati, PN Tangerang Tidak Adil Dalam Memberikan Putusan

BERBAGI

PerancisKota Tangerang, BT.com – Warga Negara Perancis Serge Areski Atlaoui tersangka kepemilikan pabrik ektasi dan diduga sebagai ahli kimia yang dijatuhi hukuman mati, kini menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indri Murtini Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3).

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh kuasa hukum terpidana mati kepada Pengadilan Negri Tangerang bertujuan agar klaiennya terbebas dari eksekusi mati, lantaran Grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2014 lalu.

Saat sidang berlangsung, Serge yang didampingi istrinya ini mengaku bahwa hukuman mati yang diberikan kepadanya tidak sesuai, pengerebekan pabrik ekstasi yang dilakukan petugas kepolisian pada tahun 2005 silam, dirinya sedang bekerja sebagai tukang las mesin.

“Saya tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan kepada saya karena tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan, tetapi vonis yang diberikan sebagai ahli kimia sehingga tidak benar bahwa saya yang meracik MDMA untuk bahan baku ekstasi,” tutur Serge melalui juru bicaranya.

Ia juga mengatakan, dalam PK tersebut, dirinya bukan ingin dibebaskan dari penjara, akan tetapi hanya ingin diberikan permohonan maaf dari rakyat Indonesia dan agar tidak dieksekusi mati. Namun, agar tetap menjalani hukuman seumur hidup.   

“Saya minta maaf, saya puya lima orang anak. Saya sama sekali tidak meminta untuk dibebaskan, tetapi saya hanya minta untuk di beri kesempatan agar menjadi ayah yang baik,” katanya dalam persidangan.

Sementara itu Istri Serge, Sabine Megel Atlaoui juga memohon kepada  Majelis Hakim PN Tangerang untuk memberikan kesempatan kepada suaminya agar tidak dihukum mati.

“Saya mohon keterangan suami saya dapat dipertimbangkan dan berikan peluang. Harapan kami agar bisa diwujudkan melalui upaya hukum,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim diruang persidangan.

Baca Juga :  Swadaya Masyarakat Kelurahan Sawah Ciputat Tangsel Lakukan Fogging DBD Dan Sosialisasi Bahaya Virus Corona

Sabine mengaku datang dari Perancis berama anak-anaknya untuk mendukung suaminya dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar bebas dari eksekusi mati.

“Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada hakim,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Serge, Nengsih Yuliana Sanjoyo mengaku pesimis jika PK kliennya akan dikabulkan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Pasalnya majelis hakim PN Tangerang dinilai tidak adil dalam menyidangkan PK yang diajukan Serge.

“Majelis minta novum (saksi) baru yang belum pernah hadir dalam persidangan perkara Serge sebelumnya. Tapi kita tidak bisa menghadikan, karena itu hakim langsung mempersingkat sidang. Padahal,dua terdakwa lain dalam kasus ini saat mengajukan PK, boleh menghadirkan saksi lama. Jadi ada ketidakadilan di sini,” jelasnya. (Putra)