Beranda Berita Photo Hukuman Mati Layak Bagi Gembong Narkoba

Hukuman Mati Layak Bagi Gembong Narkoba

BERBAGI
H. Jaro Nasan Lurah Ciater
H. Jaro Nasan Lurah Ciater
H. Jaro Nasan Lurah Ciater

Serpong, BT. Com – Kejahatan gembong narkoba juga semakin merajalela di Indonesia. Tingginya angka pengguna narkoba di Indonesia yang saat ini mencapai 4,2 juta jiwa (BNN, 2014), boleh jadi karena andil bandar narkoba, yang dapat dengan bebas menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.

Selain itu, dampak narkoba juga akan mengancam kelangsungan  generasi bangsa dan kedaulatan negara. Maka pantaslah jika pasal 28 UU Narkotika mengancam hukuman mati  bagi  produsen, pengolah, pengekstraksi, pengonversi, perakit, penyedia, pengekspor, penyalur, penjual, dan perantara jual beli narkoba, terlebih lagi jika kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir.

Bagi pemerintah, kontroversi hukuman mati yang berkembang saat ini hendaknya jangan terlalu dihiraukan. Selama proses hukum telah dilaksanakan dengan benar, selektif, hati-hati, bersih, dan dapat dijamin tidak adanya keteledoran, hukuman mati dapat terus dilanjutkan. Hal ini semata-mata demi menjaga kedaulatan negara, melindungi generasi bangsa, dan tegaknya hukum di Indonesia.

Pada dasarnya, hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba hanyalah bagian dari keseluruhan upaya pemerintah dalam memberantas aksi penyalahgunaan narkoba. Selama ini pemerintah telah cukup intens  mencegah penyalahgunaan narkoba melalui metode promotif dan preventif, bagi mereka yang belum begitu paham nama, jenis, dan bahaya narkoba.

Selain itu, pemerintah juga telah berupaya mengobati para pengguna melalui cara yang lebih manusiawi, yakni metode kuratif (penyembuhan) dan rehabilitasi (pemulihan) bagi para pengguna. Dari beberapa upaya di atas, selanjutnya, upaya lain yang juga harus diambil adalah dengan menggunakan metode represif. Metode ini diperlukan untuk menindak tegas para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.

Jika upaya-upaya di atas dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan, terpadu, dan sinergis, maka pertanyaan mampukah hukuman mati memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia dapat segera terjawab.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar

Memberantas aksi penyalahgunaan (berikut peredaran) narkoba harus dilaksanakan secara proporsional dan sesuai dengan tingkat permasalahannya. Ibarat penyakit, tentu perlu penanganan yang berbeda, sesuai dengan tingkat kekronisannya. Demikian pula dalam memberantas aksi penyalahgunaan narkoba, hukuman mati adalah langkah proporsional yang harus pula diambil. (Jeffry/Putra)