Beranda Berita Photo Badan Usaha Wajib Mengantongi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup

Badan Usaha Wajib Mengantongi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup

BERBAGI

63386449kajian sekda jadiBerita Tangsel On – Setiap  kegiatan badan usaha dalam skala besar dan kecil diharuskan memiliki rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Pemerintah Daerah setempat. Regulasi tersebut bertujuan untuk mengatur dan memonitor bahwa kegiatan yang dijalankan badan usaha tersebut dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup. Demikian hal tersebut diketahui dalam acara Bimbingan Teknis Penataan Hukum Lingkungan Hidup Tahun 2012 yang diselenggarakan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan di wisma  Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe – Pamulang, Selasa, 8 Mei 2012. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Dudung E Diredja, dalam sambutan pembukaan mengatakan, Walikota Airin Rachmi Diany telah mengusung program “Go Green” di daerah penyangga ibukota ini. Seluruh pemangku kepentingan (stake holder) yang dibantu masyarakat harus mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui program penghijauan. “Juga dengan melatih aparatur pemerintahan untuk bisa mengenali indikasi dan dampak pencemaran lingkungan. Karena aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah. Di tempat yang sama, Asisten  Deputi I Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup – Lulut Dian Susanti, menjabarkan, dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah diperbaharui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup. UKL dan UPL dikeluarkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak dari kegiatan yang diselenggarakan setiap badan usaha. Baik usaha kecil dan besar, atau usaha yang sekali pun memiliki tingkat pencemaran lingkungan ringan. Jadi mesti sekelas Warteg (Warung Tegal) juga harus mempunyai UKL – UPL karena usaha tersebut juga menghasilkan sampah,” terang Dian. UKL – UPL yang merupakan hasil dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), bukan sebagai alat serba guna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektifitas Amdal sangat ditentukan pengembangan berbagai sudut kajian yang komprehensif dan mendalam. “Amdal itu kajian ilmiah dilandaskan oleh ilmu pengetahuan. Dan tenaga penguji juga harus ikut uji kompetensi. Dan sesuai Peraturan Menteri LH Nomor 05 Tahun 2012, kegiatan usaha wajib UKL / UPL dikeluarkan oleh Gubernur, Bupati / Walikota,” terangnya. Dalam acara tersebut, selain dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Juga turut diundang para pengembang perumahan, pelaku usaha, pengelola rumah sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain sebagainya. (doci/BeritaTangsel.com)

Baca Juga :  Angkot Di Tangsel Akan Dipasang Sticker Trayek