Jakarta, Berita Tangsel On – Pemeritah Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubenur Ir.Joko Widodo telah mebuat suatu gebrakan bagi masyarakat Jakarta melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP), KJP telah diluncurkan yang diharapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun Persyaratan dalam pembuatan KJP harus ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT atau RW dan kelurahan, Setelah punya SKTM, sekolah memberikan rujukan ke Dinas Pendidikan DKI. Dinas-lah yang akan menentukan kuota penerima Kartu Jakarta Pintar. Kartu Jakarta Pintar dibagikan pada siswa mulai hari ini. Kartu tersebut berbentuk ATM berisi uang yang berbeda-beda. Untuk siswa SMA dan SMK akan diberikan Rp 240 ribu per bulan, SMP Rp 210 ribu per bulan, dan SD Rp 180 ribu per bulan, walaupun program ini cukup efektif namun pada perjalanannya dinilai belum maksimal. “Program Kartu Jakarta Pintar disinyalir tidak mendidik, ini ada dusta antara pemimpin dengan rakyatnya dan mengandung unsur Diskriminasi, buktinya tidak semua orang mendapatkan kartu tersebut, program pemerintah seharusnya semua dapat merasakan hal yang sama tanpa ada perbedaan golongan, Regulasinya harus disiapkan untuk mendapatkan kartu tersebut harus melalui persyaratan pembuatan SKTM berati masyarakat Jakarta masih miskin.” menurut H.Pardi,SH Anggota DPD RI, Komite III kepada TWH expose beberapa pekan di kantor DPD RI.(Admin)