Beritatangsel.com — Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, resmi melantik 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Aula Gedung G Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN), Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, pada Selasa (30/09/2025).
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah melantik 6.139 PPPK Tahap I, pada Senin (30/6/2025) di Lapangan Markas Batalion Arhanud 1/Rajawali, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, dan menjadi salah satu pelantikan PPPK terbesar di wilayah Provinsi Banten.
Sehingga total hampir 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, pelantikan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan peserta.
Dalam sambutannya, Benyamin Davnie menegaskan tiga poin utama tugas pemerintah, yakni pelayanan publik, peningkatan daya saing, serta membangun kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya kita adalah orang-orang yang diikat oleh negara. Tugas negara melalui pemerintah kota ada tiga: pelayanan publik, meningkatkan daya saing, dan membangun kesejahteraan. Maka dari itu disebutnya aparatur negara,” ujar Benyamin.
Benyamin menekankan pentingnya bekerja dengan disiplin dan mematuhi aturan. Ia juga mengingatkan para pegawai untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif di mata publik.
Meski diakui bahwa penambahan ribuan ASN akan menambah beban APBD dan telah menuai kritik, Benyamin menyebut hal tersebut sebagai konsekuensi yang harus dihadapi.
“Saya tidak meminta apa-apa, hanya meminta bekerja dengan baik dan jangan sampai melanggar aturan. Bekerja sesuai aturan, lurus-lurus saja,” tegasnya.
“Saya minta jaga sikap, jaga moral dan patuhi perundang-undangan” ungkapnya.
Di sisi lain, Benyamin juga menyampaikan terdapat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan akibat pelanggaran kedisiplinan, salah satunya karena absen tanpa keterangan.
Benyamin berharap pegawai honorer yang telah dilantik menjadi PPPK bekerja dengan optimal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional karena sudah diikat dengan sumpah dan sudah diikat dengan perjanjian kerja.









