Beritatangsel.com — Dugaan kriminalisasi terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat di Kota Tangerang Selatan. MS, seorang ibu yang saat kejadian tengah hamil tujuh bulan, justru ditetapkan sebagai tersangka meski mengantongi bukti visum atas luka yang dialaminya.
Peristiwa bermula pada 17 April 2023, saat MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri bersama orang tua. Perselisihan yang terjadi di rumah berlanjut ke dalam mobil.
Berdasarkan keterangan keluarga dan asisten rumah tangga, MS diduga mengalami pemukulan, jambakan rambut, benturan kepala ke dashboard mobil, hingga hidung berdarah.
“MS sedang hamil sekitar tujuh bulan waktu kejadian itu. Kekerasan tersebut sangat membahayakan nyawanya dan janin yang dikandung,” ujar M, adik MS, pada Selasa (3/3/2026) malam.
Usai kejadian, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Sehari setelahnya, mantan suami MS melapor balik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Dalam proses penyidikan, MS menghadirkan saksi asisten rumah tangga serta saksi ahli. Namun pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan.
Menurut M, dua saksi fakta disebut telah menyurati penyidik Unit PPA untuk menganulir keterangan yang diduga diputarbalikkan serta meminta pemeriksaan ulang. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut.
“Hanya saksi ahli dari pihak mantan suami kakak saya saja yang dicantumkan dalam BAP,” katanya.
Pada 6 Oktober 2025, MS ditetapkan sebagai tersangka. Upaya praperadilan telah diajukan, namun menurut keluarga mengalami kendala karena salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diberikan.
Selain itu, keluarga juga menyebut adanya dugaan intimidasi pada 5 Februari 2026, ketika sejumlah anggota Unit PPA mendatangi rumah kerabat MS pada malam hari.
“Saat itu ada lima orang yang datang sekitar pukul 21.20 WIB. Bahkan salah satunya berteriak menyebut kakak saya sebagai tersangka hingga terdengar warga sekitar,” ungkapnya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, MS disebut mengalami trauma psikis berdasarkan hasil pemeriksaan dan konseling psikolog. Saat ini MS diketahui menjadi single parent yang menafkahi dua anaknya.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menyampaikan bahwa MS tercatat sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam perkara tersebut.
“Pada prinsipnya, terkait saudari MS ada laporannya sebagai pelapor dan terlapor. Untuk yang sebagai pelapor sudah ditangani dan perkaranya sudah sidang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat laporan polisi antara kedua pihak. Satu laporan atas nama MS telah berjalan di persidangan, sementara tiga laporan lainnya atas nama R sebagai pelapor dengan MS sebagai terlapor masih dalam proses berbeda.
“Dari tiga laporan itu, ada yang masih tahap penyelidikan dan ada yang sudah pengiriman berkas ke kejaksaan untuk diteliti,” jelasnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap MS, pihak kepolisian menyebut langkah tersebut telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah.
“Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan, dan hasilnya menyatakan penetapan tersangka sah,” katanya.
Mengenai dugaan intimidasi, kepolisian membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kedatangan anggota dilakukan karena MS dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sesuai prosedur seharusnya kami menerbitkan surat perintah penangkapan. Namun kami masih persuasif dengan mendatangi rumahnya dan berkomunikasi. Saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres,” pungkasnya.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara objektif serta memastikan seluruh proses berjalan transparan tanpa intervensi.








