Skandal di Balik Layar Raksasa Farmasi: Eks Senior Manager Gugat PT. MPI Tbk, Tuding Ada ‘Akal-Akalan’ Surat Peringatan

banner 468x60

Jakarta, Beritatangsel.com – Citra Good Corporate Governance (GCG) yang digadang-gadang oleh perusahaan publik kembali diguncang prahara hukum. Kali ini, raksasa farmasi PT. MPI Tbk resmi diseret ke meja hijau oleh mantan petinggi internalnya sendiri, yang menjabat sebagai Senior Manager HRGA Legal Compliance.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Isunya tak main-main, dugaan manipulasi administrasi demi memuluskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Dalam keterangan persnya, (YA) menerangkan kasus ini mencuat setelah ia mencium aroma tidak sedap dalam prosedur pendisiplinan karyawan. Diduga kuat, manajemen mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dengan tanggal mundur (backdated)—sebuah langkah yang dituding sebagai “akal-akalan” untuk menciptakan kesan bahwa prosedur PHK telah dipenuhi sesuai undang-undang.

“Langkah hukum ini terpaksa kami ambil. Kami sudah mengikuti proses mediasi, baik bipartit maupun tripartit, namun semuanya menemui jalan buntu,” ujar (YA) dengan nada kecewa saat ditemui awak media. Rabu (18/02/2026).

Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Risman Harefa, S.H., CPT., CPLA., dari Law Office Risman Harefa, S.H & Associates, memberikan pernyataan menohok. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sekelas Tbk (Terbuka) adalah preseden buruk yang bisa meruntuhkan kepercayaan investor.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di lingkup PT. MPI Tbk. Sebagai perusahaan terbuka, mereka terikat pada prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. Kejadian ini tentu akan menjadi bahan sorotan tajam bagi para penanam modal asing, pemegang saham, hingga pelaku pasar modal,” tegas Risman.

Lebih lanjut, Risman mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya telah memenangkan “ronde pertama” di tingkat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan sebelumnya telah mengeluarkan anjuran resmi yang memerintahkan PT. MPI Tbk untuk memanggil kembali Penggugat bekerja pada posisi semula dan membayarkan hak-hak upah yang sempat tertunda. Namun, anjuran dari pemerintah tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen. Mereka seolah kebal hukum, sehingga kami harus mmencari keadilan di PHI Jakarta Pusat,” tambahnya

Tutup Risman kepada awak media, kliennya menuntut total kerugian materiil dan immateriil mencapai lebih dari Rp. 541 juta. Tidak hanya itu, sebagai jaminan agar haknya terbayar, Penggugat juga memohon kepada pengadilan hubungan industrial untuk meletakkan sita jaminan atas rekening bank PT. MPI Tbk serta aset properti berupa unit apartemen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MPI Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan panas yang kini tengah menjadi perbincangan di lingkungan PHI Jakarta Pusat tersebut. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *