Diduga Tidak Profesional Dalam Penegakan Hukum, Ari Saragih Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Propam dan Irwasum Polri

banner 468x60

Tangsel, Betitatangsel.com – Kantor hukum Ari Saragih, SH & Partners resmi membuat laporan ke Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri dan Kapolri, perihal laporan kliennya di Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana.

Dalam keterangannya, Arisandi Saragih, SH menuturkan, bahwa klien kami menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat mengerjakan pekerjaan dari PT BCP (Bumi Citra Permai) untuk pengerjaan pembangunan Gudang, Jalan, dan Turap sehingga dalam pekerjaan tersebut klien kami mengirimkan sebuah EXCAVATOR XE60DA.

pada tanggal 06 Mei 2025 lalu, klien kami mendapatkan laporan dari karyawannya, bahwa ada datang 7 orang tersebut suruhan dari Sdr. ND dan Sdr. HGD di Kawasan Industri Milenium Cikupa mengambil dan membawa excavator tersebut menggunakan kunci palsu dan Alat tersebut dipergunakan oleh terlapor  untuk bekerja di Kawasan industri Milenium  Cikupa.

” Karyawan klien kami sempat melarang namun salah satu dari ketujuh orang tersebut langsung menaiki EXCAVATOR XE60DA dan langsung menghidupkan EXCAVATOR XE60DA dengan anak kunci palsu, dan langsung membawanya. Setelah itu pada tanggal 01 Juli 2025 kami mengirimkan surat somasi kepada Sdr. ND untuk mengembalikan EXCAVATOR XE60DA merk XCMG Type SE37I XE60DA milik PT KARYASINDO MULTIKREASI UTAMA, namun tidak ada jawaban kemudian mengirimkan kembali surat somasi yang ditujukan ke PT BUMI CITRA PERMAI, namun tidak ada jawaban kembali sehingga sampai saat ini EXCAVATOR XE60DA milik klien kami belum juga dikembalikan,” kata Hendri Arisandi Saragih, SH saat press realease di Kampung Kecil Resto, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin ( 17/11/2025 ).

Selanjutnya, kita membuat Laporan Polisi tertangal 7 Juli 2025 di SPKT Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi No. LP / 262 /VII/2025/SPKT III/POLDA BANTEN Ditreskrimum Polda Banten terkait proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP yang di laporkan diwilayah hukum Polda Banten.

“Dengan bergulir perkara dan diperiksanya saksi-saksi yang ada dilapangan terbukti ada MENS REA dari peristiwa pencurian alat berat excavator tersebut,” terangnya

Kami selaku kuasa hukum klien kami patut menduga bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten hanyalah mencari-cari alasan dan tidak profesional dalam menegakan serta menjalankan aturan hukum.

“Oleh karena itu kami meminta agar instansi Polri melalui Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Irwasum Mabes Polri untuk memeriksa dan mengambil tindakan tegas agar perkara Laporan Polisi Nomor : LP / 262/VII/2025 SPKT III/POLDA BANTEN agar terus dapat berproses demi mendapatkan keadilan yang sejati,” harapnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *