Beritatangsel.com — Petugas Gabungan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Senin (23/6/2025).

Pembongkaran itu melibatkan 364 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, dan Damkar Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, Pemkot Tangerang Selatan sudah tiga kali mengirim surat peringatan (SP) sejak Maret 2025 sebelum melakukan eksekusi pada hari ini.
Bambang menjelaskan, terdapat sejumlah tempat karaoke ilegal dan prostitusi di lahan milik pemerintah tersebut.
“Di area lahan ini terdapat penyalahgunaan lahan dengan dibangunnya tempat tempat hiburan berupa karaoke. Tempat hiburan ilegal dan tempat prostitusi dibongkar hari ini,” ujar Kapolsek.
Ia menyebut lahan itu merupakan aset Pemkot Tangerang Selatan yang nantinya bakal digunakan untuk operasional Dinas Perhubungan.
Diungkapkannya, lahan seluas satu hektar ini milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir mobil dan angkutan umum yang tidak layak pakai.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme dan aset harus kembali kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dinas,” tutupnya.
(Alan Pratama)








