Pemeriksaan Tanah Sengketa Oleh PTUN Serang Berjalan Dengan Lancar

banner 468x60

Ciputat– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten melakukan pengecekan lokasi terkait kasus sengketa tanah. Rabu (5/2) Pagi

Arif Prayoga SH bersyukur agenda tersebut berjalan lancar dan damai

Alhamdulillah, seluruh proses berjalan dengan lancar dan penuh harapan. Majelis Hakim PTUN Serang telah memberikan kesimpulan awal terhadap perkara ini. Ucap Arif.

Ia menerangkan “Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan terkait klaim pihak penggugat, yaitu kami, yang menyatakan adanya permasalahan terkait hak atas tanah yang kami miliki. Salah satu permasalahan utama yang diangkat adalah terkait dengan girik yang kami miliki, namun hak atas tanah tersebut belum dapat dinaikkan statusnya.

Di sisi lain, pihak tergugat, yang dalam hal ini adalah pihak yang memiliki sertifikat tanah yang kami gugat, mengajukan klaim terkait objek sertifikat nomor 735. Sertifikat ini, menurut penggugat, ternyata letaknya tidak berdekatan dengan tanah yang kami miliki. Hal ini telah diperkuat dengan kesaksian yang kami hadirkan, yaitu penjual tanah yang memiliki informasi mengenai transaksi tersebut. Saksi ini menjelaskan bahwa letak tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berada sekitar 200-300 meter dari lokasi tanah girik yang kami miliki.

kami ingin menegaskan bahwa permasalahan yang kami angkat bukanlah soal tumpang tindih hak atas tanah (overlap), melainkan masalah terkait dengan pengakuan dan pengesahan hak girik kami. Sebab, meskipun kami memiliki girik, hak kami atas tanah tersebut belum dapat dinaikkan menjadi hak yang lebih kuat karena adanya sertifikat tersebut, yang meskipun letaknya tidak sesuai dengan tanah kami, namun telah mencatatkan kepemilikan lain.tegas Arif

Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dapat memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini, dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk kesaksian yang telah kami hadirkan. Kami berharap agar hak girik yang kami miliki dapat dinaikkan statusnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama mengingat adanya perubahan peraturan yang berlaku pada tahun 2026 terkait dengan status tanah adat.

Dengan penuh harapan, kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan membantu kami sebagai ahli waris dari Alewari Sedasan Binsiga untuk mendapatkan kejelasan hukum mengenai hak atas tanah yang kami miliki. Pungkasnya.

Red/Alwi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *