Beritatangsel.com —Polsek Ciputat Timur telah mengamankan enam anak yang melakukan tawuran dengan menggunakan sajam (senjata tajam) di wilayah kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, kemarin.
Keenam anak berkonflik dengan hukum (ABH) adalah AFU (15), RHM (15), SM (15), YEP (16), FAF (14), dan RAR (17).
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP M. Agil Sahril mengatakan, bahwa keenam remaja yang diamankan itu terlibat tawuran antar dua kelompok. Dilansir dari tangselpos.id.
“Polsek Ciputat Timur telah mengamankan enam remaja yang sedang melakukan tawuran di Jalan Pertanian Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat,” paparnya.
Agil mengatakan, peristiwa itu terjadi pada dini hari, tepatnya pukul 03.00 WIB, terjadi bentrokan antar kedua kelompok.
“Kronologisnya saat sedang patroli di wilayah Kelurahan Jombang, personel Reskrim Polsek melihat sekumpulan anak yang sedang melakukan tawuran. Kemudian personel Polsek membubarkan tawuran tersebut dan berhasil mengamankan enam Anak, berikut satu senjata tajam jenis corbek dengan gagang plastik warna hijau, Satu sajam dan satu bilah plat besi yang sudah ditajamkan yang diamankan dari TKP,” paparnya.
Agil juga mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik dari enam anak yang diamankan, Ketiga anak diantaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) yaitu AFU, RAR. dan SM. serta tiga anak berstatus saksi yaitu FAF, YEP, dan RHM. Ketiga ABH tersebut disangkakan dengan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, seperti pastikan jam 22.00 Wib anak sudah berada di rumah dan selalu cek penggunaan medsos (media sosial).
“Kepada masyarakat atau para orang tua pastikan jam sepuluh malam anak sudah di rumah, cek handphonenya karena biasanya tawuran diawali dengan janjian di medsos,” pungkasnya.
(Red/Jar)