Beritatangsel.com —Kejadian perampasan handphone dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang ibu-ibu di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (21/8/2024) dini hari.
Seorang ibu-ibu menjadi korban begal handphone saat sedang berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan dari ponselnya. Dilansir dari KORANPELITA.
Pelaku yang tertangkap tangan oleh polisi patroli berinisial PR (24) dan SS (19), sementara korban adalah seorang ibu rumah tangga bernama DL (48) yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah bersama Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah merampas handphone milik korban sambil mengancam dengan menodongkan celurit.
Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dan Polsek Pinang saat sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Pinang, Karang Tengah, dan Ciledug.
“”Awalnya kami (Polisi) melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas pada dini hari tadi. Selanjutnya, Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pengejaran terhadap keduanya,” jelas Ubaidilah, Kamis (22/8/2024).
Kapolsek melanjutkan, tim melakukan pengintaian terhadap dua pelaku yang berboncengan motor, awalnya mengarah ke Jalan Graha Raya Pinang. Mereka kemudian berputar balik menuju Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, sambil mencari target kejahatan.
Di lokasi tersebut, di bawah pengawasan tim, salah satu pelaku turun dari motor dan berusaha merampas handphone milik korban DL (48) yang sedang berhenti di atas motornya. Namun, korban berteriak sehingga kedua pelaku melarikan diri ke arah Kreo, Ciledug.
“Melihat aksi perampasan terhadap korban, tim yang sejak awal mengintai kedua pelaku langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil ditangkap di Jalan H. Muktar, Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit dengan gagang kayu, dua handphone dari merek berbeda, dan sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana dalam tindak kejahatan tersebut.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Ciledug. Saat diperiksa, mereka mengakui bahwa pada malam kejadian tersebut, mereka sudah dua kali melakukan perampasan handphone, yakni di Jalan Raya Ciputat, di mana mereka berhasil mengambil handphone merek Realme, dan di wilayah Karang Tengah, mereka berhasil merampas handphone merek Oppo,” jelasnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Red/Jar)