Pamulang, Beritatangsel.com – Banyak cara dan modus yang dilakukan oleh para pelaku pengedar narkotika disetiap Daerah. Seperti, Jefri Siregar (34) yang diringkus pada Kamis (11/8/2016) malam saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja dengan mengendarai sepeda dengan maksud mengelabuhi Petugas.
Namun, siasatnya tetap diketahui polisi dan langsung meringkusnya di Jalan Benda Timur 13, Pamulang II, Tangerang Selatan, tadi malam sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku tak sadar jika Polisi telah menjebaknya untuk melakukan sebuah transaksi narkoba di suatu tempat yang telah ditentukan oleh pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, identitas pelaku sudah diketahui sebelumnya berdasarkan keterangan pelaku lain yang sudah diamankan Polisi.
“Petugas menjebaknya untuk melakukan transaksi narkoba di Pamulang,” kata Mansuri, Jumat (12/8/2016) lalu.
Saat melintas mengenakan sepedanya di Jalan Benda Timur 13, sambung Mansuri, polisi lalu menangkapnya dan melakukan penggeledahan. “Satu paket ganja seharga Rp50 ribu disembunyikan pelaku di bawah Jok sepeda ontelnya,” sambungnya.
Selanjutnya, petugaspun menggiring pelaku ke kediamannnya di Pamulang Permai II, Blok E.25/9, RT 02 RW 11, Benda Baru, Pamulang. Disana, setengah garis paket ganja seharga Rp350 ribu dan satu paket sabu ukuran 1 gram seharga Rp1,3 juta beserta alat hisapnya kembali disita polisi.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pamulang,” pungkasnya. (Putra)