Kedapatan Membawa Obat Keras Ilegal, Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Pamulang

banner 468x60

Beritatangsel.com, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R.S (20), yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G (obat keras) tanpa resep dokter.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.50 WIB. Saat itu, pelaku mengambil sebuah handphone milik salah satu pengunjung kafe di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Handphone tersebut diketahui diletakkan di atas meja oleh korban.

Menyadari barang miliknya hilang, korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah sempat berusaha kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh korban. Pada saat bersamaan personel Polsek Pamulang tengah melaksanakan observasi wilayah dan segera mengamankan pelaku di lokasi.

Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

“Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan berbagai jenis obat daftar G,” ujarnya di Mapolsek Pamulang, Selasa (31/3/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 6 butir obat jenis euforis, 3 butir obat jenis riklona, serta 77 butir obat jenis tramadol.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dari peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek Pamulang atau melalui layanan Polri 110,” tambahnya. (Alan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *