Beritatangsel.com, Tangerang – Personel Polsek Pagedangan merespons cepat laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Tangerang Selatan pada Kamis malam, 19 Maret 2026 sekitar pukul 21.42 WIB.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial L, yang melaporkan adanya dugaan pengancaman kekerasan serta perampasan telepon genggam milik anaknya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya di wilayah Kp. Sawah RT 003/003, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB Pawas Polsek Pagedangan IPDA Bobby Ady Saputra, S.H. bersama piket fungsi langsung menuju lokasi kejadian di Jl. Raya Pagedangan RT 003/002 Desa Pagedangan, tepatnya di kediaman yang dikenal sebagai rumah RW Ciming, guna melakukan pengecekan kebenaran laporan.
Setibanya di lokasi, petugas kemudian menemui pelapor berinisial L serta terlapor berinisial YH yang merupakan mantan suami pelapor.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari permasalahan rumah tangga antara pelapor dan terlapor yang sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan telah bercerai pada tahun 2011.
Keduanya kemudian sempat rujuk melalui pernikahan siri. Namun, beberapa waktu terakhir pelapor mengaku merasa tidak nyaman setelah dua minggu sebelumnya terlapor menyatakan talak tiga dan pelapor berkeinginan untuk berpisah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memberikan arahan kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan secara baik dan mengedepankan musyawarah.
Petugas juga menyarankan agar pelapor dan terlapor berkonsultasi dengan KUA Pagedangan setelah Hari Raya Idul Fitri guna mendapatkan penjelasan terkait status pernikahan siri menurut pandangan agama maupun hukum negara.
Selanjutnya personel Polsek Pagedangan melakukan langkah-langkah berupa pengecekan TKP, pendataan saksi, mediasi antara kedua pihak, serta dokumentasi kegiatan. (Alan)









