Cegah Klaim Sepihak, Ahli Waris Pasang Plang Resmi di Tanah Putusan MA

banner 468x60
Foto.Beritatangsel.com

Serpong – Pemasangan plang penanda kepemilikan oleh ahli waris Togeg Resah di kawasan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/11/2025), berlangsung tertib dan kondusif. Pemasangan ini menjadi penegasan atas hak kepemilikan lahan seluas 11.760 meter persegi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3061 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 14 Juli 2025.

Kuasa hukum ahli waris, H. Tamrin, SH, menjelaskan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah munculnya kembali klaim sepihak dari pihak-pihak yang sebelumnya disebut mengganggu hak atas lahan tersebut.

“Ahli waris sudah lama menjadi pemilik sah lahan itu. Namun karena ada gangguan dari pihak lain, kami terpaksa menempuh jalur pengadilan,” ujar Tamrin.

Ia menegaskan, sengketa tanah ini telah melalui proses panjang di berbagai tingkatan peradilan. Putusan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung seluruhnya menguatkan bahwa ahli waris adalah pemilik sah lahan dimaksud.

“Di perkara 790 di Pengadilan Tinggi kami menang, dan terakhir di perkara 1216 juga diputuskan memenangkan ahli waris. Kalau tidak punya dasar, jangan memagar. Kalau tidak dibongkar sendiri, akan ada tindakan hukum,” tegasnya.

Tamrin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan pemasangan pagar oleh kelompok yang diduga hendak mengambil alih lahan tersebut ke kepolisian. Namun hingga kini, kata dia, laporan itu belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Proses pemasangan plang turut dikawal oleh FORKKABI (Forum komunikasi Kaum Betawi Indonesia ) DPD Tangsel. Ketua FORKKABI Tangsel, Supandi Kopral, menyatakan kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap ahli waris yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga besar Forkabi.

“Kami hadir sesuai permintaan ahli waris. Keluarga besar FORKKABI mendukung penuh karena dalam garis keluarga ahli waris juga terdapat keturunan FORKKABI” kata Supandi.

Ia menyebut sekitar 200–300 anggota FORKKABI dikerahkan ke lokasi untuk memastikan proses pemasangan plang berjalan aman dan tanpa intervensi dari pihak manapun. “Kalau diperlukan, kami siap menambah kekuatan. Saat ini kami membantu mem-backup ahli waris selama proses masih berlangsung,” tambahnya.

Dengan dipasangnya plang kepemilikan resmi tersebut, ahli waris berharap tidak ada lagi klaim sepihak ataupun tindakan yang mengganggu status hukum lahan. Mereka meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak ahli waris juga menilai pemasangan plang ini menjadi penanda bahwa sengketa yang sempat memanas beberapa waktu lalu kini memasuki tahap akhir dan diharapkan tidak memicu konflik baru di lapangan.

RedaksiBT

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *