Beranda Berita Terkini Dua Tahun Cabuli Murid, Guru Bimbel di Tangsel di Tangkap Polisi

Dua Tahun Cabuli Murid, Guru Bimbel di Tangsel di Tangkap Polisi

BERBAGI

SERPONG, BERITATANGSEL.COM — Seorang guru bimbingan belajar (Bimbel) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), IB (24) dilaporkan orang tua murid lantaran tindakan bejadnya, melakukan sodomi terhadap muridnya sendiri berinisial JEA (15).

Wakapolres Kota Tangsel Kompol Arman mengatakan, IB yang juga sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel ini, melakukan aksi bejadnya kepada korban berlangsung hampir dua tahun dimulai sejak IB melakukan Bimbel kepada korban pada Juli 2017 hingga Mei 2019.

“Hampir selama dua tahun korban dicabuli, mulai dari oral sampai dengan tahap terakhir itu di paksakan untuk penetrasi terhadap anus korban,” ungkap Arman dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

Arman mengungkapkan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban, di temukan adanya kerusakan atau sobek pada sebagian anus korban JEA.

“(Dilakukan-red) berkali-kali, mungkin sudah sering (dilakukan-red). Karena kan privatenya sering. Jadwal privatenya seminggu sekali,” terang Arman.

Atas tindakan bejadnya itu, Arman jelaskan bila tersangka terancam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar dia. (Dra)

Baca Juga :  Tim DKI Jaya Lolos Bapak 8 Besar Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2023, Polda Metro Jaya Sukses Sebagai Tuan Rumah 16 Besar