Beranda Headline Berjalan Pengedar Narkoba Berinisial YB, Tertangkap Sat Resnarkoba Polres Tangsel 

Pengedar Narkoba Berinisial YB, Tertangkap Sat Resnarkoba Polres Tangsel 

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Jajaran Satuan Reserse Nakoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram. Pengedar yang berinisial YB tersebut ditangkap disebuah toserba, di wilayah Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang anggota polri yang diduga mengedarkan narkoba, maka anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan didapati YB sedang nongkrong di depan toserba Ruko Versailles, wilayah Cilenggang, Kecamatan Serpong. Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni, sabu seberat 0,86 gram,” kata Waka Polres Tangsel, Kompol. B. Alfonso saat rilis di Mapolres Tangsel, Sabtu (14/10/2017).

Alfonso menambahkan, YB yang telah diciduk mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FB alias Cokei yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dia (YB, red) mengaku mendapatkan barang tersebut dari FB alias Cokei yang saat ini masih dalam pengejaran kami. Dari tangan pelaku, selain sabu kami juga mengamankan barang bukti seperti telepon genggam dan tanda pengenal tersangka yang terlihat memakai seragam Polri, namun saat kami dalami, pekerjaan YB hanya sebagai kolektor di sebuah lising,” tambahnya.

Sementara itu, YB menyatakan dirinya baru pertama kali menjual sabu, dan mendapatkan barang tersebut dari lapas salemba, melalui kurir berinisial FB.

“Baru pertama kali pak, saya dapat dari FB yang katanya barang itu dari Rutan Salemba,” pungkasnya.

YB dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan hukuman maksimal seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (Ulala)

Baca Juga :  HUT- TNI Ke 72, Polisi Sambangi Koramil 19 Pondok Aren