Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Usai Tegur Warga Bakar Daun Kering

banner 468x60

Beritatangsel.com — Perselisihan antara Ketua RT dan seorang warga di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berujung pada proses hukum. Ketua RT setempat, Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Fakhriadi.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika Fakhriadi membakar daun kering di halaman samping rumahnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat melintas, Chris yang merupakan Ketua RT setempat menegur Fakhriadi karena pembakaran tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan.

“Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Menurut kronologi yang disampaikan polisi, Fakhriadi kemudian menjelaskan bahwa yang dibakar bukan sampah plastik, melainkan daun kering sehingga menurutnya masih diperbolehkan. Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut.

Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi kemudian masuk ke rumahnya. Namun, perselisihan belum berakhir.

Tak lama kemudian, Chris kembali mendatangi depan rumah Fakhriadi dan menegurnya dengan nada tinggi. Fakhriadi yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah.

Situasi kembali memanas setelah percakapan keduanya berkembang menjadi perselisihan. Berdasarkan kronologi polisi, Fakhriadi disebut melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada Chris dan menyebutnya sebagai ketua RT yang tidak terpilih.

“Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya,” kata Wawan.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Polisi menyebut Fakhriadi sempat menyiramkan air kolam menggunakan gelas berukuran besar sebanyak dua kali. Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris.

Situasi makin memanas ketika Fakhriadi keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu.

Menurut keterangan Chris kepada polisi, saat keduanya berhadapan dalam jarak sekitar satu meter, tongkat yang dibawa Fakhriadi sempat mengenai bagian dadanya.

Chris kemudian disebut mengayunkan helm ke arah Fakhriadi. Helm tersebut mengenai wajah Fakhriadi hingga membuatnya tersungkur ke jalan.

Berdasarkan kronologi yang diterima polisi, kontak fisik masih berlanjut setelah Fakhriadi terjatuh. Chris disebut menindih tubuh Fakhriadi, duduk di atas bagian kakinya, kemudian melakukan pemukulan yang mengenai kepala, batang hidung, serta bagian belakang telinga.

Polisi kemudian menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi.

“Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru,” ujar Wawan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP saat ini berstatus berlaku. Pasal 466 mengatur mengenai penganiayaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60