Beritatangsel.com — Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target dalam Operasi Brantas Jaya 2026. Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari rumah tahanan sekitar 1,5 tahun lalu.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan terhadap Agus Sopian alias Sedeng atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB berdasarkan pengembangan penyelidikan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/II/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 13 Februari 2026 di Kampung Curug, RT 004/001, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Menurut AKP Dhady Arsya, beberapa hari sebelum penangkapan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang diduga kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.
“Tim kemudian melakukan pendalaman terhadap identitas pelaku serta membuntuti seluruh aktivitasnya hingga diketahui tempat tinggal maupun lokasi yang sering didatangi,” ujar AKP Dhady.
Pada Sabtu (4/7/2026), petugas mulai melakukan pengintaian sejak tersangka berada di kediamannya di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Tersangka sempat berpindah ke sebuah apartemen di wilayah Cisauk, kemudian menuju Parung Panjang, hingga akhirnya berhenti di rumah pacarnya di Kampung Malahpar, Kecamatan Rumpin.
Setelah menunggu sekitar satu jam dan memastikan tersangka berada di dalam rumah, petugas mendatangi lokasi. Namun, penghuni rumah sempat menyatakan bahwa tersangka tidak berada di tempat. Polisi kemudian meminta izin melakukan penggeledahan.
Saat menggeledah rumah, petugas menemukan sebuah kamar yang terkunci. Setelah pintu berhasil dibuka, di dalam kamar hanya terdapat seorang perempuan. Namun petugas melihat plafon kamar dalam kondisi jebol dan menemukan seseorang bersembunyi di atas plafon.
Meski telah diperintahkan untuk turun, orang tersebut tetap berusaha melarikan diri hingga plafon ambruk dan ia terjatuh ke lantai. Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui adalah Agus Sopian alias Sedeng.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus lain serta memburu jaringan penadah.
Kapolsek Cisauk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2026, di mana pemberantasan pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu target utama.
“Polsek Cisauk bersama Polres Tangerang Selatan akan terus memaksimalkan seluruh kekuatan dan sumber daya yang ada untuk memberantas tindak pidana curanmor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Dhady Arsya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Cisauk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









