Beritatangsel.com — Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menyikapi dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), yang dinilai tidak transparan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP GHaris, Hotmartua Simanjuntak setelah sebelumnya, Pemkot Tangsel tidak menunjukan keterbukaan dalam proses seleksi Jabatan yang disahkan oleh Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Menurut Hotmar, KPK harus segera melakukan pemantauan sekaligus pemeriksaan terhadap proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Langkah itu, kata Hotmar, dinilai penting sebagai upaya pencegahan terhadap potensi praktik korupsi, termasuk dugaan adanya jual beli jabatan dalam proses seleksi.
“Kami akan terus mengawal proses ini dan meminta KPK memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan tata kelola birokrasi di Tangerang Selatan. Tujuan kami adalah memastikan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Hotmar, Kamis (02/07/2026) saat dimintai keterangan wartawan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Jl. Juanda No 20, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Desakan agar KPK turun tangan itu, sebelumnya diperkuat oleh jawaban Sekretaris Daerah (Sekda) atas permohonan informasi publik yang dinilai tidak menjawab substansi permohonan, melainkan merujuk pada dokumen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang ditempuh GHARIS karna kecewa dengan proses transparansi di Tangsel .
Diketahui pada 13 Mei 2026, DPP GHARIS pernah melayangkan surat permohonan publik, kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Tangsel.
“Kami meminta keterbukaan mengenai proses seleksi jabatan, tetapi tidak ada jawaban diberikan justru. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa proses tersebut tidak dijalankan secara transparan,” kata Hotmartua.
Selain itu, Hotmar juga meminta agar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie bisa segera melakukan evaluasi kinerja terhadap Sekda Kota Tangsel, yang selama ini dinilai gagal dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
“Transparansi itu kan bagian dari prinsip dasar yang harus dijaga dalam setiap proses pengisian jabatan publik. Nah kami meminta agar Wali Kota ini juga melakukan peninjauan bahkan membatalkan surat keputusan pelantikan pejabat apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran terhadap persyaratan maupun prosedur yang telah ditetapkan dalam proses seleksi.” Terang Hotmar.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie maupun dari Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo. Demi keberimbangan informasi, wartawan masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan. (Deni Iskandar)









