Beritatangsel.com — Polemik dugaan biaya wisuda sebesar Rp 300.000 per siswa di SDN Pondok Pucung 02 terus menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan pungutan untuk kegiatan wisuda. Di tengah polemik tersebut, salah satu wali kelas VI membantah adanya unsur pemaksaan pembayaran kepada wali murid. Sementara itu, Ketua Komite SDN Pondok Pucung 02 juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima maupun mengelola dana kegiatan wisuda tersebut.
Salah satu wali kelas VI SDN Pondok Pucung 02, Sarmadan membantah adanya unsur pemaksaan terhadap orang tua atau wali murid terkait pembayaran biaya wisuda. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan usulan dari para wali murid, bukan inisiatif pihak sekolah maupun panitia.
“Apapun kegiatan yang kami laksanakan, itu berasal dari keinginan wali murid yang meminta agar diadakan wisuda,” ujar Sarmadan saat dikonfirmasi, Kamis (2/07/2026).
Ia menegaskan pihak sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun memaksa orang tua untuk membayar biaya kegiatan. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada instruksi dari panitia maupun komite sekolah untuk melakukan penagihan kepada wali murid.
“Kita paksa bayar, apalagi komite menyuruh paksa bayar, itu tidak ada. Tidak pernah ada penagihan yang mengharuskan orang tua membayar,” tegasnya.
Menurut Sarmadan, apabila ada orang tua yang merasa diwajibkan membayar, hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari pihak sekolah.
“Kalau memang ada yang merasa diwajibkan membayar, kami tidak merasa pernah mewajibkan. Sama sekali tidak ada paksaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan wisuda bersifat sukarela. Orang tua maupun siswa diberi kebebasan untuk mengikuti ataupun tidak mengikuti kegiatan tersebut tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Kegiatan-kegiatan yang kami adakan boleh diikuti atau tidak. Sama sekali tidak ada unsur pemaksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SDN Pondok Pucung 02 juga membantah menerima, menagih bayaran ataupun mengelola dana yang disebut-sebut dipungut dari orang tua siswa untuk kegiatan wisuda kelas VI sebesar Rp 300 Ribu per siswa.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SDN Pondok Pucung 02 menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang wisuda tersebut. Menurutnya, apabila memang ada pengumpulan dana dari orang tua wali murid, kemungkinan dilakukan oleh Koordinator kelas (Korlas) yang diperintahkan oleh Wali Kelas.
“Saya tidak pernah menerima uang wisuda tersebut, menagih ataupun mengelola. Sampai beberapa hari menjelang acara saya hanya diminta tolong pihak sekolah untuk handle konsumsi (makan prasmanan, kue meja tamu, buah meja tamu, snack wali siswa, makan siswa dan hampers tamu dengan jumlah keseluruhan Rp 6,6 Juta untuk kekurangan dana saya yang berupaya sendiri tidak minta tambah pihak sekolah). Kalau memang ada pengumpulan dana, silakan ditelusuri kepada korlas atau wali kelas yang mengetahui prosesnya, jangan kaitkan saya dengan masalah ini” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya pengaduan terkait biaya wisuda sebesar Rp300.000 per siswa. Jika tidak dipaksa kenyataannya menjelang acarapun baik siswa maupun wali murid tetap ditagih dengan perpanjangan tangan korlas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang pertama kali menginisiasi kegiatan wisuda, siapa yang menetapkan besaran biaya, serta siapa yang menerima dan mengelola dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Sekolah, wali kelas, serta Koordinator Kelas (Korlas) untuk memperoleh penjelasan yang berimbang terkait dugaan pungutan biaya wisuda tersebut.









