Beritatangsel.com, Kota Tangsel – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Tangerang Selatan. Program sertifikasi halal Gelombang I resmi dibuka mulai 1 Maret hingga 30 April 2026.
Kesempatan ini menjadi momentum penting bagi UMK untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas akhir kewajiban pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priambodo menegaskan bahwa pembukaan Gelombang I ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi UMKM di Tangerang Selatan. Jangan ditunda, karena kuota yang tersedia terbatas dan prosesnya juga membutuhkan waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (31/3/2026).
Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku UMK wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Diketahui, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, hingga barang gunaan berbahan unsur hewan.
Jika tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, hingga pelarangan peredaran produk.
Dalam Gelombang I (1 Maret-30 April) ini, tersedia dua skema pendaftaran, yakni halal reguler dan halal self-declare.
Persyaratan Halal Reguler :
1. Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
2. Alamat usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan
3. Diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Kriteria produk:
a. Produk berbahan baku hewan sembelihan (daging dan produk olahan daging)
b. Produk dengan proses pengolahan yang kompleks secara kimiawi
c. Produk yang menggunakan bahan baku yang belum memiliki sertifikat halal.
5. Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal
Persyaratan Halal Selfdeclare :
1. Diutamakan memiliki NIB
2. Alamat usaha di Kota Tangerang Selatan
3. Kriteria produk:
a. Minuman
b. Makanan (makanan yang tidak menggunakan bahan dasar daging sembelihan)
4. Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal
Bachtiar juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Ini penting untuk daya saing UMK ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati batas waktu kewajiban.
“Jangan tunggu sampai Oktober 2026. Lebih cepat lebih baik, apalagi sekarang sudah dibuka fasilitasi Gelombang I,” tegasnya.
Dengan dibukanya Gelombang I ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap semakin banyak UMKM yang segera mengurus sertifikat halal dan siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif. (Rat)









