Janji Belum Di Tepati, Warga Muncul Geruduk Pemkot Tangsel

banner 468x60
Foto.Beritatangsel.com

Tangsel – Paguyuban Warga Setu–Muncul bersama LBH GP Ansor Tangsel menggelar aksi damai di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (1/12). Mereka mendesak DPRD Tangsel bertindak tegas atas terganggunya fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Serpong–Muncul–Parung yang dinilai diambil alih secara sepihak oleh BRIN (KST B.J. Habibie Serpong).

Warga menilai BRIN bertindak tanpa dasar hukum, mulai dari memasang pos dan pagar, melarang perbaikan jalan, mencopot artefak “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”, hingga menggantinya dengan logo BRIN. Padahal seluruh regulasi—mulai dari Perda, Perwal, SK Gubernur Banten hingga surat resmi Walikota—menegaskan bahwa ruas jalan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Banten.

Selain mengganggu fungsi jalan, BRIN juga dituding mengkomersialkan lahan negara, mengganti aset daerah, dan membangun jalan lingkar luar tanpa prosedur hukum.

Warga menegaskan bahwa sejak 2024 mereka telah melayangkan surat ke berbagai instansi. Namun hingga kini tidak ada tindakan konkret dari Walikota maupun DPRD, meski keduanya pada 13 Oktober 2025 telah menandatangani pernyataan resmi menolak penutupan jalan dan berjanji mengembalikan fungsi jalan tersebut.

Warga menilai sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk kelemahan dan ketidakberpihakan kepada masyarakat, bahkan membiarkan aset daerah dikuasai pihak lain.

Dalam aksi tersebut, warga menagih beberapa poin di antaranya

1. Pengembalian fungsi Jalan Provinsi Banten dan pemasangan kembali gapura “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”.

2. Laporan kerja dan hasil koordinasi resmi Walikota dan DPRD Tangsel.

3. Penertiban pos, pagar, dan pembatas yang dipasang BRIN karena mengganggu fungsi jalan.

4. Pembuatan Pansus DPRD untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum BRIN.

5. Pertemuan fasilitasi antara warga, LBH Ansor, dan Gubernur Banten.

6. Pertanggungjawaban transparan penggunaan tunjangan dan dana operasional Walikota/Wakil Walikota.

7. Batas waktu 20 hari kepada DPRD untuk bertindak.

Warga menegaskan aksi ini bukan sekadar soal jalan, tetapi perjuangan mempertahankan hak akses, ruang hidup, keselamatan warga, dan identitas Kota Tangerang Selatan yang menurut mereka dirusak oleh arogansi BRIN.

Jika dalam 20 hari tidak ada tindakan nyata, warga menyatakan siap kembali turun melakukan aksi lanjutan.

Red/Alwi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *