IMS Lawfirm Polisikan Tiktoker yang Sebar Video Hoax Soal Pengungkapan Bandar Sabu 50KG

banner 468x60

Beritatangsel.com — Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan mengaku tidak terima dengan adanya video di media sosial.

Ade menuding video yang menceritakan adanya dugaan penggelapan sabu 20 kilogram dari penggerebekan itu, tidak sesuai dengan apa yang ia saksikan. Selasa, (16/12/2025)

“Izin saya menyampaikan klarifikasi terkait penangkapan jaringan narkoba di lingkungan kami. Bahwasannya saya menyaksikan pada saat proses penangkapan juga penghitungan barang bukti,” kata Ade, di Kantor IMS Lawfirm, Selasa 16 Desember 2025.

Yang saya ketahui, barang bukti tersebut berjumlah 30 bungkus sabu. Yang mana, saya perkirakan, satu bungkus itu satu kilogram. Jadi ada total 30 kilogram. Dan itu masih terbungkus di dalam koper,” tambahnya.

Ade menyatakan, apa yang menjadi narasi video pada Tiktok, soal adanya dugaan penggelapan barang bukti sebanyak 20 kilogram, adalah tidak benar alias Hoax

“Kesaksian saya dianggap bohong. Karena saya sudah membuat kesaksian (total barang bukti 30 kilogram) berdasarkan apa yang saya lihat. Dan saya ketahui jumlahnya,” Tegas Ade

Lebih lanjut Ade menjelaskan, Jadi saya melakukan upaya hukum dengan cara membuat laporan ke kepolisian. Semoga apa yang saya tempuh melalui rekan-rekan pengacara, bisa membantu saya, Tutup Ade

Selaku Kuasa Hukum Ade dari IMS Lawfirm & Associates, Isram mengaku, pihaknya telah melaporkan beberapa akun Tiktok, yang menyebarkan narasi penggelapan di penggerebekan bandar sabu itu.

“Beredar video oleh seseorang, yang menyatakan bahwa Oknum Reserse Narkoba dari Polres Kota Tangerang Selatan, telah melakukan penggelapan barang bukti sebanyak 20 kg sabu,” beber Isram.

Isram menjabarkan penyebab pihaknya melaporkan akun-akun Tiktok tersebut. “Di dalam video TikTok maupun Youtube, mengatakan ada 50 kg barang bukti. Sementara dalam kesaksian klien kami, menyaksikan penghitungan itu cuma ada 30 kg,” tegas Isram.

Dengan video itu, jelasnya, Ade Kurniawan merasa dirugikan. “Tersangka juga sudah mengklarifikasi, bahwasannya video tersebut tidak benar,” tandasnya.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pihak pelapor berharap proses hukum ini dapat memulihkan martabat saksi sekaligus meluruskan fakta terkait penanganan barang bukti narkotika di Polres Tangerang Selatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *