
CIPUTAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum pada Selasa (22/10/2025) malam. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah lokasi, termasuk toko jamu dan tempat karaoke di wilayah Ciputat.
“Kami bersama PPNS malam ini melakukan kegiatan penegakan perda tentang ketertiban umum masyarakat. Dari hasil operasi, kami temukan empat lokasi yang melanggar, yakni menjual minuman beralkohol secara ilegal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, kepada wartawan.
9
Dari empat titik yang disisir, petugas mengamankan total 478 botol dan 16 kaleng minuman keras berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa toko jamu serta satu tempat karaoke yang beroperasi secara tertutup.
“Di toko jamu pertama kami dapati 246 botol dan 16 kaleng. Di titik kedua ada 68 botol, titik ketiga 6 botol, dan di titik keempat 157 botol. Total keseluruhan 478 botol dan 16 kaleng,” jelas Muksin.
Salah satu lokasi yang paling mencolok adalah tempat karaoke Axcel di kawasan Ciputat. Menurut Muksin, tempat tersebut tampak tidak beroperasi dari luar karena bagian bawah bangunan terlihat kosong dan kumuh. Namun, setelah penyelidikan beberapa hari, tim mendapati adanya aktivitas hiburan malam di lantai dua.
“Dari luar terlihat seperti bangunan mati, tapi ternyata di lantai dua ada aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol. Operasinya rapi dan tertutup,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 20 pemandu karaoke, dua mami, dan satu manajer. Beberapa dari mereka diduga tidak memiliki KTP, bahkan ada yang masih di bawah umur.
“Tadi ada satu yang mengaku lulus SMP tahun 2023, berarti kemungkinan masih di bawah 18 tahun. Besok kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” tutur Muksin.
Sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2025, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan melalui mekanisme tipiring pada Kamis mendatang.
RedaksiBT





