
Serpong – Aksi kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Serpong, Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial U (43) tega menabrak dan mendorong istrinya, D (37), hingga terjatuh dan mengalami luka serius di kepala.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Ampera, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong. Saat itu, keduanya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dari arah Pamulang.
Namun di tengah jalan, pasangan suami istri ini terlibat adu mulut soal masalah ekonomi. D yang kesal kemudian berhenti dan memilih berjalan kaki. Tak disangka, U justru menabrakkan motor Honda PCX merah yang dikendarainya ke arah korban hingga D jatuh tersungkur di trotoar.

Saat korban berusaha bangkit, pelaku kembali mendorongnya hingga kepalanya membentur keras trotoar. Akibatnya, D mengalami luka di bagian kepala belakang hingga harus mendapat 13 jahitan, serta luka di tangan kiri.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Serpong dan menjalani visum. Tak butuh waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kapolsek Serpong Kompol Suhardono dan Kanit Reskrim AKP Joko langsung bertindak cepat.
Dalam waktu lima jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Rawa Macek, Kelurahan Ciater, Serpong. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda PCX merah bernopol B-4304-NNA, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, serta bukti visum.
Pelaku U menabrak dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur trotoar. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hanya dalam waktu kurang dari lima jam,” ujar Kompol Suhardono, Kapolsek Serpong, kepada wartawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
RedaksiBT






