Diduga Tanpa Izin PBG, Bangunan 3 lantai di kelurahan karang timur karang tengah Kota Tangerang Dibangun Tanpa Pengawasan

banner 468x60

Beritatangsel.com — Kota Tangerang — Maraknya pembangunan perumahan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Tangerang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah setempat. Salah satu temuan terbaru terjadi dikomplek karang tengah permai ,jalan garuda Kelurahan karang timur Kecamatan karang tengah Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, tampak bangunan 3 lantai sedang dalam proses pembangunan. Namun, dari hasil penelusuran awal, proyek tersebut diduga belum memiliki dokumen izin PBG sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari pihak kelurahan dan kecamatan karang tengah. Sebab, sesuai aturan, setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah perkotaan wajib mengantongi izin resmi untuk memastikan kesesuaian tata ruang, keamanan struktur, dan kepastian hukum bagi pengembang maupun masyarakat sekitar.

Landasan Hukum

Ketentuan mengenai izin pembangunan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang kini telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Perda Nomor 3 Tahun 2012, berupa:

1. Peringatan tertulis,

2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan,

3. Pembongkaran bangunan, dan/atau

4. Denda administratif.

 

Kewenangan penindakan berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, yang bertugas menegakkan perda serta melakukan penghentian kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Keterangan di Lapangan

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi proyek mengungkapkan bahwa bangunan tersebut di peruntukan untuk kos -kosan Namun, pekerja tersebut tidak mengetahui secara pasti apakah pihak yang punya bangunan sudah mengurus perizinan PBG atau belum.

“Kalau soal izin, saya tidak tahu, Pak. Saya cuma kerja bangunan saja. Katanya ini punya orang medan , ujar salah satu pekerja kepada awak media, Jum’at (25/10/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang punya bangunan tersebut. Upaya untuk menghubungi pihak terkait masih terus dilakukan.

Perlu Pengawasan Lebih Ketat

Temuan ini menjadi sinyal bagi Pemerintah Kota Tangerang, khususnya perangkat daerah di tingkat kelurahan dan kecamatan, untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan di wilayahnya. Selain berpotensi menyalahi aturan, pembangunan tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak terhadap tata ruang, drainase lingkungan, serta keselamatan masyarakat sekitar.

Diharapkan pihak Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) serta Satpol PP Kota Tangerang segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan peraturan daerah di masa mendatang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *