Beritatangsel.com — Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan terhadap ibu dan bayi yang merupakan penumpang taksi online, agar turun dari kendaraan saat hujan deras di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka tersebut berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49) yang merupakan ojek pangkalan (opang) di sekitar Stasiun Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana berupa perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan sebagai dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pihaknya mendapat informasi soal insiden tersebut pada Minggu pagi (27/7/2025) setelah video intimidasi itu viral di media sosial.
Selanjutnya, Tim dari Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi.
“Setibanya di TKP, kami langsung menggali informasi dari saksi-saksi, yakni HS selaku sekuriti stasiun, SN sebagai saksi mata, DS sopir taksi online, serta IA dan SM sebagai korban,” ujarnya di Mapolresta Tangerang, pada Selasa (29/7/2025).
“Selain itu, kami juga memeriksa empat pelaku yang saat itu masih berstatus saksi,” sambungnya.
“Sehingga total kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,
penetapan tersangka terhadap empat opang itu terjadi setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan menerima laporan dari korban.
“Semenjak Minggu (27/7/2025) video itu viral, korban suami inisial IA melaporkan ke Polsek Cisoka sekitar pukul 21.30 malam,” ucapnya.
“Setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari jajaran Reskrim dan Polsek Cisoka, kita melakukan penyelidikan dan pengembangan dan akhirnya kita sudah bisa menyimpulkan empat orang yang sebelumnya berstatus saksi kita naikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
“Dan juga perlu kami tegaskan, sebelum laporan korban masuk, kami telah menangani kasus ini secara serius. Setelah laporan resmi dibuat, kami memperdalam penyelidikan dan menggelar perkara,” tegas Indra.
Indra mengungkapkan, keempat tersangka merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang terekam dalam video viral.
Mereka diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan agar korban turun dari mobil.
“Bentuk kekerasan tersebut antara lain membentak, membuka paksa pintu kendaraan, serta mengancam dengan membawa pecahan selkon,” ucapnya.
“Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan mengancam akan mengempiskan ban kendaraan apabila penumpang tidak turun,” tambah Indra.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun,” tandasnya.
Sebagai informasi peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, penumpang sebagai korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta anak bayi berusia 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
Namun karena situasi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online untuk menjemput ke lokasi.
Selanjutnya secara tiba-tiba datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga pengemudi ojek pangkalan (opang) menghadang laju kendaraan mereka, dan langsung meminta mereka untuk turun dari mobil.
(Alan Pratama)









