Beranda Berita Photo Petugas Imigrasi Menangkap 27 WN Sri Lanka Di Apartemen, Sebab Bikin Rusuh...

Petugas Imigrasi Menangkap 27 WN Sri Lanka Di Apartemen, Sebab Bikin Rusuh Penghuni Apartemen

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Sebanyak 27 WN Sri Lanka ditangkap oleh petugas imigrasi di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, pada Selasa (12/12). WN Sri Lanka ditangkap karena mereka membuat penghuni apartemen yang lain resah.

“Ada 27 WN Sri Lanka yang diamankan di unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas, WN Sri Lanka tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama kepada wartawan, pada Selasa (19/12).

Sehabis itu, petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian milik 27 WN Sri Lanka tersebut.

Di dalam pemeriksaan, sebanyak 17 WN Sri Lanka yang melanggar batas izin tinggal yang telah ditentukan atau overstay, yang diatur Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Lalu, dua orang lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian. Kedua WN Sri Lanka itu melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Rakha. Sementara itu, delapan WN Sri Lanka lainnya memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

Tetapi, mereka melanggar keteribatan umum karena telah membuat resah masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram mengungkapkan, 27 WN Sri Lanka itu datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata.

Tetapi, mereka tidak dapat membuktikan perjalanan wisata di Indonesia sehingga dinilai sebagai pelanggaran. “Setelah kami dalami, ternyata mereka tidak bisa menunjukan bukti bahwa berwisata di Indonesia,” jelas Akram.

WN tersebut juga membuat penghuni apartemen resah atas perilakunya. “Mereka ini menggangu keamanan dan ketertiban penghuni apartemen lainnya karena sering duduk bahkan tidur-tiduran di selasar apartemen, sehingga masyarakat yang ingin lewat jadi terganggu,” ucapnya. (Red)

Baca Juga :  BPBD Tangsel Sebut 2023 Kemarau Terparah Dalam 6 Tahun Terakhir