Beranda Berita Photo Di Parung Panjang Truk Besar Hanya Boleh Melintas Pada Pukul 22.00-05.00 WIB

Di Parung Panjang Truk Besar Hanya Boleh Melintas Pada Pukul 22.00-05.00 WIB

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melakukan sidak turun langsung ke Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (19/11).

Hal tersebut dilakukan guna merespons banyaknya keluhan masyarakat Bogor terkait kericuhan di Jalan Parung Panjang dikarenakan dilintasi truk-truk besar hingga berpotensi besar untuk terjadinya kecelakaan.

Bey menjelaskan, dalam mengurangi volume kendaraan besar melintas di Jalan Parung Panjang, pihaknya akan memberlakukan jadwal khusus untuk truk bermuatan besar yang hanya diperbolehkan melintas di jalur tersebut, pada pukul 22.00-05.00 WIB.

“Sudah disepakati, truk besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB. Setelah dari jam tersebut itu tidak boleh ada di sini,” ucap Bey.

Tidak hanya memberlakukan jadwal khusus, Bey pun menegaskan, truk besar juga dilarang untuk parkir di luar waktu yang telah disepakati.

“Parkir pun tak boleh di sini. Warga mengeluhkan kadang mereka mencuri start, jam lima atau jam enam sore, mereka kemari untuk parkir. Itu pun mengganggu. Mohon diperhatikan betul,” ucapnya.

Bey pun meminta kepada masyarakat bagi yang melihat truk besar melintas di Jalan Parung Panjang yang tidak sesuai jadwal yang telah disepakati untuk melaporkannya kepada petugas yang sedang berada di lapangan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Pangdam dan juga Pak Kapolda. Dari pihak TNI serta Polri juga mengawasi di lapangan,” ucapnya. (Red)

 

 

Baca Juga :  FSMT Korwil Tangsel Nilai Dr.Hamdan Zoelva Layak Menjadi Figur Capres Alternatif