Beranda Berita Terkini Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 3 Pemuda Secara Bergilir di Lapangan...

Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 3 Pemuda Secara Bergilir di Lapangan Bola

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Tiga pemuda asal Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa gadis berusia 15 tahun.

Ketiganya melakukan aksi pemerkosaan secara bergilir di lapangan sepak bola dan bengkel milik salah satu pelaku usai dicekoki minuman keras.

Kapolres Serang AKBP Wiwim Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (13/10/2023) di dua tempat berbeda.

Adapun ketiga tersangka yakni AR (23), MI (20) dan RH (17). Ketiganya hanya memiliki hubungan pertemanan saja dengan korban.

“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya di Desa Junti,” kata  Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan. Senin (16/10/2023).

Wiwin menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMP ini berawal saat korban dijemput oleh tersangka RH dam AR dengan dalih mengajak jalan-jalan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu,” ujar Wiwin didamping Kasat Reskrim AKP Andy Kurniady.

Oleh kedua tersangka, korban dibawa  ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras.

Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan sepak, lalu diperkosa secara bergiliran.

Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah tersangka AR alias Buluk.

“Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu (4/6/2023) malam,” kata Wiwin.

Mantan Kapolres Lebak itu menambahkan, sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR, lalu membawa korban ke bengkel motornya untuk kembali disetubuhi oleh tersangka MI.

“Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya,” jelas Wiwin.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Kapolri ke Masyarakat, 2 Ribu Bansos Disebar ke Warga Jakarta Utara

Setelah mendapat cerita dari anaknya, orangtua korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Serang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Adapum ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Wiwin. (Red)