Beranda Berita Terkini Satpol PP Akan Tertibkan 420 Lapak PKL Termasuk Warpat di Puncak Bogor

Satpol PP Akan Tertibkan 420 Lapak PKL Termasuk Warpat di Puncak Bogor

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Satpol PP Kabupaten Bogor bakal menertibkan 420 bangunan milik pedagang di sepanjang Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Para pedagang akan direlokasi ke rest area Gunung Mas.

“Untuk bangunan yang akan ditertibkan kurang lebih 420-an bangunan. Pedagang akan direlokasi di rest area Gunung Mas,” kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara kepada wartawan Minggu (8/10/2023).

“(Yang ditertibkan) Warung dan lapak pedagang saja,” imbuhnya.

Rama menyebutkan, selain 420 lapak pedagang, ada 87 bangunan yang juga yang akan ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya yakni warpat yang menjadi lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak, Bogor.

“Di luar yang 420 bangunan, ada kurang lebih 87 bangunan lain yang akan ditindaklanjuti pemeriksaan oleh DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor), dikarenakan para pemilik bangunan memperlihatkan surat-surat mengenai tanah tersebut,” kata Rama.

“Jadi nanti tetap dibongkar, kalau sudah melalui proses pelimpahan dari DPKPP, termasuk warpat (warung prapat),” imbuhnya.

Sekedar diketahui, warpat merupakan salah satu ikon di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Lokasi yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Cianjur ini kerap ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada akhir pekan.

Rama mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah. Dia menyebut sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Pemerintah sudah menyiapkan relokasi kepada pedagang, tempatnya di rest area Gunung Mas,” kata Rama.

“Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu 7x 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” imbuh Rama. (Red)

Baca Juga :  Tidak Persuasif, Pemilik Warem Datangi Kantor Satpol PP