Beranda Berita Terkini Tim Gabungan Polres Tangsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Korban Warga...

Tim Gabungan Polres Tangsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Korban Warga Negara Nigeria

BERBAGI

TANGSEL,Beritatangsel,com-Tim gabungan subdit /jatanras Ditreskrim Polda Metro Jaya Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban warga negara Nigeria.

‌Hal ini di benarkan Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi di dampingi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, Kapolsek Curug Kompol Bambang Sugiharto, Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Nurbianto, Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto.

‌Saat menggelar konferensi pers di halaman mako Polres Tangsel, JL. Promoter No.1 BSD- Serpong Kota Tangerang Selatan, Selasa (11/7/2023).

Dalam keterangannya Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi
menyampaikan Pada hari Sabtu tanggal 8 juli 2023 sekitar pukul 21.00 wib tersangka F.T.T sedang nongkrong dan berbincang Bersama saksi-saksi sambil minum- minuman keras di trotoar depan Indomaret Apartemen Paragon Village Binong.

Kemudian sekitar pukul 24.05 Wib korban G.O.O Warga Nigeria, umur 39 tahun datang dan dari arah jalan raya Binong mengendarai sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi masuk ke area apartemen Paragon Village. yang memberhentikan sesaat di depan tersangka nongkrong. lalu sepeda motor dijalankan kembali kebelakang Apartemen Paragon.

korban datang kembali dari arah luar  masuk ke area Apartemen akibat perbuatan tersebut membuat tersangka tersinggung dan kesal bahkan tersangka berteriak dengan kalimat. HOEE !!

Bukannya berhenti dan minta maaf justru menambah kecepatan sepeda motornya oleh karena hal tersebut tersangka yang di bawah pengaruh minuman keras mengejar sepeda motor.

Setelah sampai di pintu keluar korban berhenti pada kesempatan itu tersangka menarik keras kaos korban dari arah depan dan menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur yang diambil dari jok sepeda motor miliknya karena korban kesakitan maka korban lari ke arah area Apartemen Paragon.

Baca Juga :  Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

Tersangka mengejar lari balik arah keluar jalan raya yang Kemudian korban jatuh di pinggir jalan raya  tersangka saat itu mendapat kesempatan menusuk kembali badan korban berkali-kali akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, dada, perut lengan kiri, lengan kanan atas akibat senjata tajam.

Selanjutnya korban diberi pertolongan oleh saksi dengan cara di bawa menggunakan mobil miliknya ke RS keluarga kita yang kemudian di rujuk ke Rs Hermina Bitung, namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Setelah itu tersangka pulang ke kontrakan yang terletak di kampung Babakan Binong Kecamatan Curug kabupaten Tangerang.

Atas kejadian tersebut tim gabungan subdit umum /Jatanras direskrimum satreskrim polres Tangsel dan unit Reskrim polsek Curug melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku di tempat persembunyiannya di Depok jawa barat.

Barang bukti yang dapat di amankan berupa:
-Pakaian milik korban
-Pakaian milik tersangka
-Kendaraan Sepeda motor milik korban
-Hasil sementara Visum Et Repertum Otopsi mayat korban.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun penjara.

(Rudi)