Beranda Berita Terkini Unit Reskrim Polsek Pamulang Amankan Pelaku Aksi Perampasan Dengan Kekerasan

Unit Reskrim Polsek Pamulang Amankan Pelaku Aksi Perampasan Dengan Kekerasan

BERBAGI

TANGSEL,Beritatangsel.com– Tim Reskrim Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan Seorang Residivis Berinisial IH (33) lantaran melakukan aksi perampasan dengan kekerasan terhadap harta benda milik seorang ibu rumah tangga berinisial J (41) di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada selasa, 20/6/2023.

Hal ini di benarkan Kapolsek Pamulang  Kompol Fiernando Andriansyah saat menggelar konprensi pers di dampingi Kanit reskrim Polsek Pamulang, Kasie Humas polres Tangsel dan anggota polsek pamulang lainya di halaman Polsek Pamulang Jl. Surya Kencana No.1, Pamulang Barat Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin 26/6/2023).

Dalam Keterangannya Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, aksi perampasan ini terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45WIB. Saat itu, korban J tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.

Di jalan, korban berinisial J lalu dipepet oleh dua orang pelaku IH dan A (dpo) yang mengendarai motor dan memberhentikan lajunya.

Saat memepet, pelaku seolah bertanya kepada korban terkait arah menuju Pondok Cabe. Pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.

”Pelaku kembali memepet korban dan merebut tas korban. Pelaku berinisial A ( dpo ) melakukan perebutan tas milik korban kemudian tas korban ditarik sampai dengan putus berhasil diambil oleh pelaku,” kata Kompol Fiernando.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Pamulang.

Berawal atas laporan tersebut kemudian tim reskrim polsek Pamulang melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian berhasil meringkus 1 pelaku berinisial IH. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone korban, STNK, uang hasil rampasan sebesar 1.700.000,- dan motor yang digunakan pelaku.

” 1 orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Masa Kampanye, Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Skala Besar

Dari hasil penyelidikan ini, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis.

Hal itu diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor yang digunakan pelaku. Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut.

Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.

” Untuk kendaraan curian yang kami temukan, kami juga sudah mengembalikan kepada pemiliknya,” terang Fiernando Andriansyah

Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Rudi)