Beranda TANGERANG SELATAN Pondok Aren Tidak Hadir Untuk Musyawarah, Tokoh Forkawa Datangi Camat Pondok Aren Minta Maaf

Tidak Hadir Untuk Musyawarah, Tokoh Forkawa Datangi Camat Pondok Aren Minta Maaf

BERBAGI

PONDOK AREN, Beritatangsel.com – Kekewaan Camat Pondok Aren Hendra, sedikit terhibur setelah kelompok atas nama Forum Komunikasi Antar Warga (Forkawa). Mereka datang, hanya ingin meminta maaf atas ketidak hadiran saat di undang untuk musyawarah dan mencari solusi antara warga dan pihak pemilik lahan atasnama Eddy Leo.

Camat Pondok Aren Hendra mengatakan, mereka datang 6 orang diantara tokoh masyarakat Abdih, Heri, Rukbi Darma, Suhari koordinator Forkawa didampingi Jamhari selaku Ketua RT 01 dilingkungan RW 02 Kelurahan Pondok Kacang Timur.

“Meski kecewa, diundang secara resmi untuk musyawarah dan solusi yang hadir cuma dua orang. Padahal undangan untuk warga sebagai penggarap sebanyak 33 orang. Demi masyarakat, kami tetap dilayani. Alasan mereka tidak datan disibukan dengan urusan masing-masing,” ungkapnya. Senin sore (06/03/2022).

Pada intinya, kata Hendra, “Selain minta maap mereka tidak berkeberatan lahan garapan yang ditempati, dipergunakan asal melibatkan pengurus RT dan RW setempat dan uang kerohiman dibedakan dengan yang lain,” kata Hendra.

Hendra menegaskan, isu pemerintah tidak membela masyarakat itu tidak benar. Justru demi masyarakat, mengundang mereka untuk menyelesaikan dan mencari solusi, dengan harapan tidak ada yang merasa dirugikan.

“Kami menghimbau, tidak ada lagi buruk sangka kepada Pemerintah dan Kami tegaskan Kami sebatas memfasilitasi. Artinya pemerintah tidak tinggal diam, sampaikan aspirasi secara profesional. Urusan sarana umum yang dibangun pemerintah, itu urusan Walikota, tentunya pihak kuasa hukum tidak sembarangan,” tandasnya

Dijelaskan lurah Pondok Kacang Timur Murtado dirinya merasa terpojok dengan isu, bahwa pemerintah tidak membela masyarakat dengan alasan khawatir kehilangan sarana umum, seperti Puskesmas dan Sekolah yang dibangun oleh pemerintah.

“Ini aneh, unjuk rasa beberapa kali dilakukan seakan-akan lurah dan Camat tidak pro kepada rakyat. Demi masyarakat, kami atas nama pemerintah, memfasilitasi untuk musyawarah dan mempertanyakan permasalahan dan penjelasan apabila dibutuhkan, demi kepentingan masyarakat, ujarnya

Baca Juga :  BPOM Serang Sosialisasi Cegah Sejak Dini Penyalahgunaan Obat

“Pak Camat selaku Pemerintah kata Murtado, “Selain warga sebagai penggarap juga mengundang pihak yang berwenang diantara perwakilan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) dan pemilik lahan diwakili oleh kuasa hukum dihadiri juga oleh perwakilan dari Pemerintah kota Tangsel, yang hadir cuma dua orang,” ucap Murtado.

Meski dihadir dua orang perwakilan dari warga, musyawarah yang kedua tetap dilaksanakan dan hasilnya pihak kuasa hukum memberikan batas waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan pengosongan melibatkan aparat sesuai dengan ketentuan.

Dijelaskan, kuasa hukum Desi Natalia, bahwa musyawarah pertama dilakukan pada tanggal 02 Maret tahun 2022 difasilitasi oleh lurah Pondok Kacang Timur, untuk menampung aspirasi, dan solusi karena lahan tersebut akan dipergunakan oleh pemiliknya.

“Setelah mempelajari status tanah, jelas bukan dalam keadaan sengketa dan jelas kepemilikannya, berdasar surat HGB nomor 3439 seluas 18.932 akan dipergunakan oleh pemiliknya. Tahap pertama, Kami undang yang menempati selama belum dipergunakan untuk musyawarah,” kata Desi.

Walaupun sudah dilaporkan secara hukum ke Polres Tangsel kata Desi. Pihaknya akan berupaya mencari solusi dan koordinasi dengan yang berwenang untuk mengosongkan warga yang masih bertahan. Karena pihaknya sudah memberikan toleransi hampir satu tahun.

“Musyawarah yang pertama di Kelurahan Pondok Kacang Timur dihadiri 82 orang. Berdasarkan catatan hampir mencapai 70 persen telah diberikan uang kerohiman lebih dari NJOP. Dan masih bertahan sebanyak 34 orang penggarap dari 45 bidang,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, terdapat sejumlah spanduk bertuliskan tanah ini milik Eddy Leo berdasarkan SHGB Nomor 3439 yang diterbitkan oleh BPN Tangerang Selatan, di bawahnya tertulis ” Dilarang membangun dan memasuki tanah ini tanpa izin pemilik. Ancaman pidana KUHP Pasal 170 (1), Pasal 167 (1), Pasal 385 dan Pasal 389″. (Abah Ade).