Beranda Berita Terkini Tiga Pelaku Pencurian Tas yang Beraksi di Mall CBD Ciledug Berhasil Diringkus...

Tiga Pelaku Pencurian Tas yang Beraksi di Mall CBD Ciledug Berhasil Diringkus Polisi

BERBAGI

TANGERANG, Beritatangsel.com — Tiga pelaku pencurian modus geser tas di Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di mall.

“Pelaku ini menjalankan modusnya dengan menggeser tas korban yang lengah saat berbelanja di mall,” terangnya Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/12/2022).

“Pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV” imbuhnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, tiga pelaku pencurian tas yang berhasil diringkus tersebut ialah NG (31), RS (41) dan AB (40).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, usai menjalankan aksinya di Matahari Lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah, pada Sabtu, (17/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

“Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP,” ucap dia.

Berdasarkan keterangan AB, tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada pelaku lainnya yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Setelah mendatangi lokasi, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku ke dua yang merupakan wanita, yakni NG.

“Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS,” ujarnya.

“Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Beberapa barang bukti berupa dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, telepon seluler dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi, berhasil diamankan dari tangan tiga pelaku tersebut.

Baca Juga :  Ketua TP- PKK Tangsel, Hadiri Jambore PKK Kecamatan Pondok Aren Di Villa Braja Musti

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP.

“Tiga orang pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

 

(POY)