Beranda agama Viral ! Larangan Pakai BRA Bagi Wanita Muslim, MUI Angkat Bicara

Viral ! Larangan Pakai BRA Bagi Wanita Muslim, MUI Angkat Bicara

BERBAGI

Beritatangselcom — Akun Instagram dan Website temanshalih.com mengunggah sebuah konten yang menyebutkan bahwa wanita muslim tidak boleh memakai BRA atau Buste Holder (BH).

Dalam unggahan tersebut mendadak viral di Media Sosial, di salah satu poster terdapat konten bertuliskan “wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya”.

Dalam unggahan akun lainnya tertulis “Hukum memakai BH dalam Islam : memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,”.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Aminudin Yaqub merespon terkait unggahan konten tersebut bahwa cara maupun adab berpakaian sudah di atur lengkap dalam ajaran Agama Islam, wajib menutup aurat baik pria maupun wanita.

“Terkait dengan aurat wanita, para ulama ada yang berbeda pendapat, ada yang mengatakan seluruh tubuh termasuk wajah adalah aurat, mayoritas ulama [menyebut] aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan,” ujar Aminudin, Dilansir dari laman kumparan.com, Kamis (07/10/2021)

Aminudin menegaskan, bahwa pakaian dalam seperti BH ada sisi manfaat dan kegunaannya juga, menurut Aminudin bahwa tidak ada hukum yang mengharamkan atas pemakaian BH pada wanita.

“Yang penting pakaian luar wanita memenuhi ketentuan tadi, menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat membentuk lekuk tubuh, kalau itu terpenuhi tidak ada dasar mengharamkan BH,” pungkasnya.

(Red/Alan Pratama)

Baca Juga :  Capai UHC, Tangsel Dapat Penghargaan BPJS Kesehatan