Beranda Berita Photo Polsek Pondok Aren Amankan 4 Pelaku Pembacokan

Polsek Pondok Aren Amankan 4 Pelaku Pembacokan

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com — Konferensi Pers Polsek Pondok Aren Berhasil Menangkap Keempat Pelaku Pembacokan Hingga Korban Meninggal Dunia, Di Pimpin Langsung AKP Riza Sativa, SH., S.I.K. (Kapolsek Pondok Aren) Di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Pada (25/11/2020).

Sebelumnya Polsek Pondok Aren Menerima Laporan Bahwa Terjadi Pembacokan Di Jalan Graha Raya Bintaro (perempatan bingung) Dekat Masjid Imanuddin Kelurahan Pondok Kacang Barat,Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Setelah Mendapatkan Laporan Kasat Reskrim Polsek Pondok Aren Beserta Anggota Langsung Menindak Lanjuti Peristiwa Tersebut,Ucap Akp Riza.

Keempat Pelaku (AS) 18 Tahun,(BR) 17 Tahun,(NH) 17 Tahun Dan (RF) 17 Tahun Berhasil Di Tangkap Di Kediamannya Masing-Masing

Peristiwa Bermula Pada Saat Korban (IH) 15 Tahun Bersama Dengan Teman – Temannya Yaitu (FA) Dan (MFA) Sepulang Menghadiri Acara Ulang Tahun Sekolahan Di Tengah Perjalanan Melintas Tersangka (BM) Dan (AS) Memepet Korban (IH) Dan Teman-Temannya Dengan Mengacungkan Senjata Tajam Jenis Klewang Kemudian Pelaku (AS) Menyabetkan Senjata Tajam Kepada Korban (IH) Mengenai Leher Sebelah Kanan Sehingga Korban Terluka Parah Diketahui Korban (IH) Yang Duduk Di Kendaraan Roda Dua Paling Belakang Yang Menjadi Korban Dari Aksi Pelaku,Ucap Akp Riza.

Korban (IH) Dilarikan Kerumah Sakit Sari Asih Ciledug Untuk Penanganan Medis Namun Tidak Terselamat Nyawanya Dan Dinyatakan Telah Meninggal Dunia.

Keempat Pelaku Dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur,Pasal 338 KHUP Atau Pasal 170 Ayat (3) KHUP Dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.” Pungkasnya

Baca Juga :  52 Pengrajin Tangan Ramaikan Pameran Nusantara Handycraft Bintaro Xchange