Beranda Berita Photo Polsek Pagedangan Berhasil Meringkus Tujuh Pelaku kejahatan

Polsek Pagedangan Berhasil Meringkus Tujuh Pelaku kejahatan

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Polsek Pagedangan kembali menoreh kan prestasinya, jajaran anggota Polsek Pagedangan patut diapresiasi. beberapa waktu belum lama ini,Polsek Pagedangan berhasil mengungkap Kasus Asusila.dua anggota Polsek Pagedangan mendapat piagam penghargaan dari ketua PPA Sabam Sirait atas prestasi dalam menjalankan tugas nya di halaman Polresta Tangerang Kota. Senin, (6/7/2020).

Polsek Pagedangan kembali berhasil meringkus 7 (Tujuh) pelaku kejahatan. AKP, Efri saat diwawancarai oleh wartawan menjelaskan, “Penyebab kematian remaja putri 16 Tahun yang telah tewas di perkosa di Tangerang, kematian remaja putri 16 Tahun bukan karena Pil Eximer tapi di akibatkan di perkosa secara bergilir oleh pacar dan tujuh teman nya di wilayah Cihuni Pagedangan Kabupaten Tangerang

Masih kata AKP, Efri. “Berdasarkan hasil auptopsi yang di lakukan pada tanggal 17 – Juni – 2020 di lakukan pemerikasaan untuk mencari tahu sebab akibat kematian nya, apakah karena Pil Eximer atau Bukan .” Tutur Kapolsek.

Setelah di lakukan autopsi puslabtor mengatakan bahwa di temukan penyebab kematian bukan dari Pil Eximer yang di konsumsi oleh korban sebelum di perkosa secara bergilir.

Dari hasil autopsi di tubuh korban tidak ada kekerasan fisik dan tidak ada kandungan Pil Eximer, kemungkinan kandungan tersebut sudah larut dalam minuman dan makanan yang di konsumsi korban saat masih hidup.

sesuai hasil puslabtor Bahwa,’kematian korban adalah akibat luka di bagian mulut rahim,yang dapat menimbulkan infeksi berat terhadap tubuh, sehingga infeksi itulah yang menyebabkan kematian korban.

Saat ini tujuh pelaku yang di duga terlibat dalam kasus remaja tewas di perkosa di Daerah Tangerang ,telah di amankan di Polsek Pagedangan.

Tujuh pelaku pemerkosaan di kenakan pasal 81 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 , tentang perubahan kedua atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun hingga 15 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Kegiatan Tatap Muka Muspika Kecamatan Cisauk Bersama Mahasiswa Papua di Unika Atmajaya BSD

( Erick H /Humas/RED).