Beranda Berita Photo Tipuan Lama Masih Eksis, Warga Nyaris Main Hakim Sendiri

Tipuan Lama Masih Eksis, Warga Nyaris Main Hakim Sendiri

BERBAGI
Tipuan Lama Masih Eksis, Warga Nyaris Main Hakim Sendiri

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Modus lawas digunakan seorang pria berinisial TA dengan usia 42 tahun.

Modus TA tak lain  menuduh korbannya bernama Abdul. Korban dituding telah melakukan penganiayaan terhadap rekan TA.

Insiden tersebut berawal saat TA bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor bertemu dengan Abdul di Jalan Baru Pinang Kunciran, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 28 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno mengatakan, pada saat itulah TA dan rekannya beraksi untuk menipu Abdul.

“Tersangka menuduh korban sebagai salah satu pelaku yang telah memukul adiknya,” ujar Bayu, Kamis (1/3/2018).

Selanjutnya, Abdul yang merupakan warga Kalideres Jakarta Barat ini tak mengerti dengan perlakuan para pelaku.

Secara paksa, TA pun memeriksa ransel yang dibawa Abdul dan mengambil uang sebesar Rp 4.800.000 tanpa sepengetahuannya. Sedangkan rekan TA, hanya menunggu di motor saja.

“Tas korban berisi  uang  diambil diam-diam seolah-olah untuk diamankan dan nantinya akan dikembalikan ke tempatnya,” ucap Bayu.

Namun, setelah para pelaku hendak meninggalkannya, Abdul pun memeriksa ranselnya dan melihat bahwa uang miliknya telah digasak TA.

“Melihat hal demikian korban langsung menangkap tersangka sedangkan tersangka yang lain berhasil melarikan diri,” kata Bayu.

Ketika tertangkap, TA pun langsung dikerumuni warga setempat yang telah siap menghakiminya. Selanjutnya TA digelandang ke Kantor Kelurahan Pinang.

“Kerugian korban Rp4.800.000. Pelaku kini terancam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan kurungan empat tahun penjara,” papar Bayu.

Editor : Sugianto
Sumber : Tangerangnews

Baca Juga :  Sering Diejek Jadi Alasan Guru Ngaji Ingin Ganti Nama ke Pengadilan Tangerang