Beranda Berita Photo Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Petugas PPDP

Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Petugas PPDP

BERBAGI

TANGSEL, Beritatangsel.com – Polres Tangsel berhasil tangkap pelaku dugaan penganiyaan terhadap Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Kabupaten Tangerang. Peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Februari 2018, sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, peristiwa berdasarkan pelapor atas nama Thalia Elita Gunawan, (anak kandung korban, red). Tempat kejadian perkara (TKP) berada di perumahan Taman Ubud Estate 3 RT 02/1 no.22 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku berninisial ‘E’. Sementara korbannya adalah Teguh Gunawan yang merupakan petugas PPDP Pemilukada Kabupaten Tangerang tahun 2018,” terang Kapolres, saat release di Mapolres Tangsel, Senin, (5/2/18).

Kronologisnya, awalnya sekira pukul 17.30 WIB, korban selaku Ketua RT 02/01 Kelurahan Binong mendatangi
warganya untuk melakukan pendataan terkait pemutakhiran data pemilih Pilkada Kabupaten Tangerang. Korban bertugas atas penunjukan KPU Kabupaten Tangerang sebagai petugas PPDP.

Sesampainya korban di rumah ‘E’, kemudian memarkirkan motor. Tetapi ternyata saat itu ‘E’ dan keluarganya tidak ada di rumah, sehingga korban mendatangi rumah tetangga sebelahnya. Sdengkan motor korban tetap terparkir di depan rumah ‘E’.

Pada saat ‘E’ sampai di kediaman mobilnya tidak bisa  masuk ke garasi, lantaran terhalang sepeda motor korban. Selanjutnya korban memindahkan motomya dan kemudian menghampiri ‘E’ untuk mengajak ngobrol dan mendata.

“Tetapi ‘E’ nampaknya emosi dan mengatakan dengan nada tinggi “Nanti malam saja”. Dan ketika korban menjawab ” jangan marah marahlah pak”, ‘E’ tiba-tiba mendorong dada korban hingga terjatuh. Kemudian dengan tangan kosong memukul ke arah wajah korban sekitar tiga kali,” ungkap Kapolres.

Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan di hidung dan dibawa ke RS Siloam Tangerang. Hasilnya korban direncanakan akan dioperasi, karena tulang hidungnya patah.  sedangkan anak korban mengadukan kejadian tsb ke Polres Tangerang Selatan tuk penyidikan lbh lanjut

Baca Juga :  2 Orang Tersangka Kasus Tindak Penggelapan Kredit Bank Banten Sebesar Rp 873 Juta

“Pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin meminta agar masyarakat Kabupaten Tangerang, membantu petugas PPDP Pemilukada Kabupaten Tangerang 2018. Pasalnya hajat lima tahunan seharusnya menjadikan ajang demokrasi yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi yang telah mempunyai hak pilih.

“Kami meminta semua warga Kabupaten Tangerang, menghargai petugas PPDP. Sebab tanpa bantuan masyarakat petugas PPDP pun akan kesulitan mendata warga yang sudah mempunyai hak pilih,” tandasnya.