Beranda Berita Photo Pengamat: Pemberantasan Peredaran Miras Tidak Saja Melulu Dilakukan Jelang Ramadhan

Pengamat: Pemberantasan Peredaran Miras Tidak Saja Melulu Dilakukan Jelang Ramadhan

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Son Haji Ujaji mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 Kota Tangsel, khususnya Pasal 122 tentang pelarangan peredaran Minuman Keras (Miras) perlu diapresiasi.

“Tentunya substansi Perda itu merupakan usulan dari masyarakat Tangsel yang cukup agamis, ” kata Son kepada wartawan via aplikasi WhatsApp. Rabu (24/5/2017).

Dirinya menegaskan, hadirnya Perda pelarangan miras itu semestinya ditindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis dari Pemkot Tangsel untuk pemberantasan peredaran miras di wilayah Kota Tangsel, sehingga kehadiran Perda itu bisa membumi.

Dirinya juga menyoroti fakta yang ada di lapangan sampai saat ini, masih terdapat peredaran miras di Wilayah Kota Tangsel.

“Upaya pemberantasan peredaran dan perdagangan miras ini harus ditangani secara serius oleh Pemkot Tangsel. Pemkot harus mengambil langkah yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pengedar miras, ” katanya.

Lebih jauh Son membeberkan bila perlu ditindaklanjuti dengan adanya sangsi yang berat bagi pengedar miras.

“Kita ketahui bersama, bahwa pangkal kejahatan adalah dimulai dengan adanya konsumsi miras dan dibiarkan keberadaannya oleh pemerintah setempat, ” tuturnya.

Saat ini ada momentum yang tepat untuk pemberantasan peredaran miras di Kota Tangsel, yaitu momentum jelang pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan bagi kaum muslim.

“Momentum ini harus bisa dimanfaatkan untuk menghentikan peredaran miras di wilayah Kota Tangsel. Namun harus menjadi catatan bahwa pemberantasan peredaran miras, tidak saja melulu dilakukan jelang Ramadhan tapi harus juga intensif dilakukan pada bulan-bulan lainnya, kalau tidak mau dikatakan bahwa Perda no 4/2014 Kota Tangsel ini mandul, ” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel memusnahkan ribuan botol minuman keras di Lapangan Cilenggang, Serpong pada Selasa (23/5/2017) kemarin.

Baca Juga :  Linmas Jadi Pamsung TPS Pilkada Kota Tangerang 2018

Sebanyak 7.177 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban di tahun 2017. (Dc)