Beranda Berita Photo Haram Sekolah Meminta Pungutan kepada Orangtua Siswa

Haram Sekolah Meminta Pungutan kepada Orangtua Siswa

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Seluruh Kepala Sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangsel dilarang melakukan pungutan liar (pungli).

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono kepada Beritatangsel.com. Minggu (30/4/2017) kemarin.

“Sudah disampaikan, sekolah dilarang melakukan pungli baik itu menarik iuran untuk uang gedung tidak boleh, karena sudah ditanggung BOS (Bantuan Operasional Sekolah- red), ” kata Taryono.

“Haram sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa, ” tegasnya menambahkan.

Lanjutnya, apabila masyarakat ada temuan laporkan ke pelayanan dinas pendidikan, kami punya sistem untuk menerima laporan tersebut mengacu dengan sanksi tegas pegawai.

“Sebagai insan pendidik harus bisa mengarah lebih baik serta menciptakan generasi muda yang berkarakter, ” harapnya.

Dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 ditegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orangtua siswa.

Bunyi Pasal 10 ayat (2) disebutkan juga Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (Dc)

Baca Juga :  STIEAD Gelar Baitul Arqam Bagi Pimpinan, Dosen dan Karyawan