Beranda Berita Photo Aplikasi ‘Siaran Tangsel’, Mudahkan Pengaduan Masyarakat Kepada SKPD

Aplikasi ‘Siaran Tangsel’, Mudahkan Pengaduan Masyarakat Kepada SKPD

BERBAGI
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat mensosialisasikan aplikasi Siaran Tangsel

Ciputat, Beritatangsel.com – Untuk meningkatkan pelayanan terutama masalah laporan masyarakat kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemkot Tangsel melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) bakal meluncurkan aplikasi Pelaporan dan Penugasan atau ‘Siaran Tangsel’.

Aplikasi siaran tangsel yang disosialisasikan kepada puluhan Kepala SKPD dilantai lV Aula Balaikota Tangsel ini, dirancang untuk mempermudah pengaduan-pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan yang terjadi di Kota Tangsel sesuai dengan tugas SKPD terkait.

“Aplikasi ini (Siaran Tangsel-red) tak lain untuk memudahkan masyarakat dalam soal pengaduan yang ditujukan kepada SKPD terkait,” kata Kepala Diskominfo Kota Tangsel, Ismunandar, Kamis (9/2/2017).

Sementara Walikota Airin Rachmi Diany menilai bahwa aplikasi ‘SIARAN TANGSEL’ menjadi sangat penting. Sebab, dengan adanya aplikasi tersebut maka jarak komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat menjadi lebih dekat. Apalagi, pemerintah sebelumya telah meluncurkan aplikasi yang sama seperti SMS gateway, bPojok Tangsel yang semuanya berada di website resmi Pemkot. Akan tetapi, keberadaannya justru dikeluhkan masyarakat sehingga pemkot pun melakukan evaluasi terhadap aplikasi itu.

“Saya berharap semua yang hadir disini dapat memahami dan memberikan masukan sehingga program SIARAN TANGSEL ini dirasakan dan dimiliki oleh kita untuk segera ditindaklanjuti,” kata Airin.

Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tb. Asep Nurudin menjelaskan, secara mekanisme Aplikasi ini merupakan portal pengaduan yang menjangkau seluruh SKPD yang ada di Kota Tangsel.

“Masyarajat secara langsung bisa mengadukan kepada SKPD mengenai persoalan yang ada di Tangsel dengan menggunakan akun di aplikasi dan juga bisa terintegrasi dengan akun media sosial Facebook,” katanya seraya menjelaskan bahwa akun ini memiliki persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat mengenai aduan yang disampaikan kepada SKPD yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kasus Pencurian, Finalis Ajak Pencarian Bakat Di Tangkap Polisi Serpong

“Setiap pengaduan itu, disertai video yang dilakukan secara live. Tidak bisa berupa foto dari gallery. Ini untuk meminimalisasi pelaporan palsu atau Hoax,” sambungnya. (Hen)