Beranda Berita Photo Lambatnya Pengurusan di Disdukcapil, Kabid Kependudukan Angkat Bicara

Lambatnya Pengurusan di Disdukcapil, Kabid Kependudukan Angkat Bicara

BERBAGI
Kabid Kependudukan Heru Sudarmanto (Foto: Jeffry)
Kabid Kependudukan Heru Sudarmanto (Foto: Jeffry)
Kabid Kependudukan Heru Sudarmanto (Foto: Jeffry)

Serpong, BT.com – Lambatnya pengurusan Kepindahan Domisili Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ditiap Kelurahan dan Kecamatan di Kota Tangerang Selatan, menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat Tangerang Selatan.

Heru Sudarmanto menanggapi hal tersebut “Ketentuan pengurusan surat pindah domisili adalah 30 hari kerja, hanya  yang menjadi kendala itu setelah kita evaluasi  tingkat kesalahan semua ada dari permohonan, perangkat kelurahan, RT, RW, ada juga yang dari tingkat kecamatan.”

Jadi kewenangan dalam proses pendaftaran perpindahan penduduk  antar kabubaten/kota harus harus melalui Dinas yang menerbitkan. Kalau daerah DKI Jakarta ada ketentuan khusus  sebagai daerah ibukota. Bagi warga/masyarakat DKI yang pindah ke Kota Tangerang Selatan sudah bisa via online dan sekarang dinas telah mengakomodir  untuk mempermudah tanpa mengurangi aturan selama proses perpindahan tersebut.

“Memang awal-awalnya kami terapkan sesuai dengan ketentuan bahwa yang sudah kedaluarsa kita kembalikan untuk dibuat pelaporannya kembali melalui surat dan sudah berjalan,  gak ada masalah sebanarnya dan sah-sah saja, cuma berkembang kesininya kita sudah berkoordinasi dengan Depdagri yang akhirnya kita mempunyai kebijakan baru lagi, bagi yang sudah kedaluarsa sekarang tetap diterima dan diproses dengan melampirkan surat pernyataan bahwa keterlambatan terjadi ditingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan dan ditandatangani oleh pemohon dan tidak diberlakukan denda karena aturannya memang belum ada,” Jelas Ka.Bid. Kependudukan kepada Beritatangsel.com  di ruang kerjanya, Senin (30/3).

Banyaknya masalah double data akibat kesalahan data yang lama seperti salah satu warga yang mempunyai KTP dan KK Pamulang,  setelah dikroscek ternyata pengajuan/penggantian KTP yang diajukan double data dengan DKI Jakarta, resikonya adalah warga tersebut  tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik, karena tidak melakukan pengajuan surat perpindahan.

Baca Juga :  Tegakkan PPKM Darurat, Polda Banten Bersama TNI Lakukan Patroli Skala Besar

“Dinas tidak bisa menerbitkan data Kependudukan walaupun ada KTP Konvesionalnya, untuk mendapatkan identitas penduduk yang baru diharuskan melakukan surat perpindahan baru bisa diterbitkan. Jadi itulah kewenangan dinas, proses tersebut tidak dapat dilakukan di kecamatan atau kelurahan karena servernya ada di dinas,” pungkasnya.

Sementara itu untuk biaya pengurusan pindah domisili tidak dikenakan atau dipungut biaya dan di dinaspun tanpa dipungut, Ka. Bidang Kependudukan juga mengatakan pembuatan surat surat melalui perangkat desa seperti  Resi KTP atau yang terkait dengan identitas kependudukan tidak diperbolehkan lagi  dan sudah kita larang. (Putra)